Jokowi Resmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang, DPR: Harus Tetap Jadi Dana Sosial Keagamaan

- 4 Februari 2021, 16:17 WIB
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS, Anis Byarwa.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS, Anis Byarwa. /DPR.go.id

 

PR BEKASI - Indonesia merupakan negara dengan populasi umat muslim terbanyak di dunia.

Sehingga untuk zakat, infak, sedekah, bahkan wakaf merupakan hal yang tidak asing lagi.

Pada Senin, 25 Januari 2021 lalu Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).

Peresmian yang digelar di Istana Negara tersebut telah menimbulkan reaksi beragam dari kalangan masyarakat.

Baca Juga: Kurangi Beban RS Tangani Covid-19, Wagub Jabar Tinjau Kesiapan Asrama Haji Embarkasi Bekasi

Sebagian masyarakat khawatir, pemanfaatan dana wakaf uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pemerintah.

Sehingga, dampaknya tidak akan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebab selama ini, wakaf identik dengan tanah untuk rumah ibadah, pemakaman, dan lembaga pendidikan.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS Anis Byarwati, turut angkat bicara terkait isu yang tengah hangat diperbincangkan ini.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah