Bantah Tudingan Dana Wakaf Masuk ke Kas Negara, Begini Penjelasan BWI dan Kemenkeu

- 30 Januari 2021, 15:58 WIB
Tangkapan layar Ketua BWI Mohammad Nuh.
Tangkapan layar Ketua BWI Mohammad Nuh. /ANTARA/Citro Atmoko

PR BEKASI - Usai diluncurkan program Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) pada Senin, 25 Januari 2021 lalu, banyak menjadi perhatian publik.

Pasalnya banyak orang mengira bahwa uang wakaf yang diberikan akan dimasukkan ke pemerintahan atau masuk ke dalam kas negara.

Menanggapi itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh akhirnya buka suara. Dalam pernyataannya ia mengatakan informasi itu tidak benar.

Dikatakan Nuh pada Jumat, 29 Januari 2021 kemarin, uang wakaf disebutkan akan masuk ke Nazhir atau pihak penerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai keharusannya.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Dikabarkan Mengecat Rumah Warga Jakarta untuk Antisipasi Banjir, Ini Faktanya

"Kami sampaikan betul bahwa sesuai dengan aturan dan kaidah yang ada di perwakafan, uang wakaf itu masuknya tidak ke mana-mana, masuknya tentu ke nazhir," kata Nuh seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 30 Januari 2021.

"Jadi kami ingin menegaskan betul, jangan disalahartikan, tidak ada sepeserpun yang namanya uang wakaf dari para wakif itu yang masuk ke pemerintahan, dalam hal ini masuk ke kas negara atau masuk di Kementerian Keuangan. Itu sama sekali tidak benar," katanya.

Dikatakan Nuh bahwa wakaf memiliki perbedaan dengan zakat, infaq, sedekah. Untuk dana wakaf nantinya harus dalam keadaan utuh dan dikelola terlebih dahulu baru bisa digunakan sesuai dengan kebutuhannya.

"Jadi yang bedakan wakaf dengan zakat, infaq, dan sedekah. Kalau zakat, infaq, sedekah begitu uang diterima boleh langsung dibagikan ke penerima manfaat. Tapi kalau wakaf tidak boleh, harus diolah uangnya, hasilnya baru boleh dipakai," tuturnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah