PR BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengerahkan pasukannya untuk mengadakan inspeksi dadakan (sidak) di wilayah Jakarta Pusat.
Sidak tersebut dilakutan terkait aturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam sidaknya, Satpol PP menemukan sejumlah pelanggaran bahkan hingga menyegel karaoke Master Piece Mangga Besar.
Tempat tersebut diketahui telah melanggar aturan PSBB yang harus diterapkan selama pandemi Covid-19.
"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan di Jakarta, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu, 7 Februari 2021.
Bernard mengatakan bahwa tempat usaha tersebut terjaring dalam inspeksi mendadak yang dilakukan sejak Sabtu, 6 Februari 2021 malam hingga Minggu dini hari.
Selanjutnya, sebanyak 57 pengunjung dilakukan tes cepat atau rapid test antibodi di lokasi tersebut
Namun, hingga saat ini Bernard belum mengetahui hasil dari para pengunjung tersebut.
Baca Juga: Bandingkan Banjir Semarang dan Jakarta, Geisz Chalifah: Bukan Soal Curah Hujan
Ia menegaskan bahwa tempat karaoke di DKI Jakarta belum diizinkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung.
Sementara itu, pada tempat usaha restoran diberlakukan waktu penutupan sementara 3x24 jam bila melanggar aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di masyarakat.***