PPKM Skala Mikro Jawa-Bali Dimulai Besok, Cek Kasus Covid-19 Aktif di RT Anda

8 Februari 2021, 19:59 WIB
Pembatas jalan dipasang menutup Jalan Kolonel Egi Yoso Martadipura di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 24 Januari 2021. Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali lantaran masih tingginya kasus aktif COVID-19 di beberapa daerah tersebut. /Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diberlakukan mulai besok, Selasa, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Hal itu menyusul instruksi Presiden Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Tindak Lanjut Program Vaksinasi, Rabu, 3 Februari 2021.

Sebelumnya Jokowi mengakui PPKM yang berlaku sejak Januari tidak efektif untuk menekan angka mobilitas dalam penularan covid-19.

Berdasarkan arahan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Heboh! 8 Pulau Ini Dijual di Situs Online, Salah Satunya Gili Tangkong Lombok 

Dalam instruksi tersebut berisikan tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Instruksi tersebut ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 5 Februari 2021, dengan secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali.

Tidak semua wilayah di Indonesia yang memberlakukan PPKM Mikro. Dalam pemberlakuan PPKM Mikro ini didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Di antaranya yakni zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT), dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu RT).

Baca Juga: Sambut Hari Pers Nasional 2021, Menkominfo: Fungsi Utama Pers Adalah Cerdaskan Kehidupan Bangsa 

"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan," ujar Tito Karnavian, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 8 Februari 2021.

Selain itu, Instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro juga lebih longgar dibandingkan PPKM sebelumnya yang berlaku di Pulau Jawa dan Pulau Bali pada 11 Januari-8 Februari 2021.

Pada PPKM Mikro kali ini, pemerintah mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran serta kegiatan rohani di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50 persen dengan disertai penerapan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.

Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan kini berlaku hingga pukul 21.00 dengan disertai penerapan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.

Baca Juga: China Diduga Pancing Keributan dengan Jepang Usai Dua Kapalnya Masuk Pulau Sengketa 

Kegiatan konstruksi juga boleh berlangsung 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sementara itu, kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Namun, aktivitas belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring.

Selanjutnya, pada PPKM mikro kali ini juga terbuka peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus. Terutama berkenaan dengan empat parameter yang telah ditentukan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler