Soal Kematian Ustaz Maaher di Rutan, Novel Baswedan: Orang Sakit Kenapa Dipaksakan Ditahan?

9 Februari 2021, 11:32 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) mempertanyakan keputusan polisi soal kematian Ustaz Maaher (Kanan). /Kolase foto dari Instagram @novelbaswedanofficial dan Twitter @ustadzmaaher

 

PR BEKASI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan keputusan polisi soal kematian Maaher At-Thuwalibi alias Ustaz Maaher di Rumah Tahanan (Rutan) Bareksrim Polri pada Senin malam, 8 Februari 2021.

Novel Baswedan mulanya mengucapkan rasa dukanya atas kepergian Ustaz Maaher yang diketahui meninggal sekitar pukul 19.00 WIB.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri," ujar Novel Baswedan.

Baca Juga: Sambut Hari Valentine Penuh Warna, 7 Tips Ini Akan Buat Hubungan Anda dengan Pasangan Makin Lengket

Novel Baswedan mengaku sangat menyayangkan kejadian ini lantaran penahanan Ustaz Maaher hanya sebatas akibat dari kasus penghinaannya.

"Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit," katanya.

Novel Baswedan pun mempertanyakan keputusan Polri yang memaksakan Ustaz Maaher untuk ditahan dengan kondisinya yang sakit-sakitan seperti itu.

Baca Juga: Veteran Angkatan Laut AS Ini Temukan Dompetnya yang Hilang di Antartika Selama 53 Tahun

"Orang sakit kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluan lah," kata Novel Baswedan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Selasa, 9 Februari 2021.

Novel Baswedan menegaskan bahwa kematian Ustaz Maaher ini bukanlah hal yang sepele dan perlu penyelidikan lebih lanjut.

"Apalagi dengan Ustaz, ini bukan hal sepele lho," ujar jebolan Akmil tahun 1998 itu.

Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan, Teddy Gusnaidi: Jangan Diungkit Lagi Urusan Duniawi Dia

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga telah buka suara soal meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.

Arto mengatakan, berkas perkara Ustaz Maaher sejauh ini sudah masuk tahap dua di Kejaksaan.

Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Ustaz Maaher sempat mengeluh sakit.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Uang Redenominasi Rp100 Bergambar Presiden Jokowi, Ini Jawaban BI

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter pun langsung membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo.

Kemudian, setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Ustaaz Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Ustaaz Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Menyamar dengan Pakaian Hazmat, Ratusan Tentara China Dikabarkan Berhasil Masuk ke Indonesia

Namun menurut Argo, Ustaz Maaher menolak hingga akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim Polri.

"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," kata Argo.

Perlu diketahui, Ustaaz Maaher ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher pada bulan Desember 2020.

Baca Juga: BST Rp300.000 Februari 2021 Segera Cair, Cek Status Anda di dkts.kemensos.go.id

Ustadz Maaher ditersangkakan usai diduga melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

Ustaz Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twiter

Tags

Terkini

Terpopuler