Pengadilan Tolak Gugatan Prapreadilan Keluarga Laskar FPI, Polisi: Itu Sudah Sesuai Ketentuan

9 Februari 2021, 21:33 WIB
Humas Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berikan keterangan Pers di gedung Bid Humas Metro Jaya. /ANTARA/Flanda Sjopjan Rassat/ANTARA

PR BEKASI - Gugatan praperadilan salah satu keluarga laskar Front Pembela Islam ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Februari 2021.

Untuk informasi, enam laskar FPI terlibat baku tembak dengan petugas Polda Metro Jaya di tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

Enam jenazah Laskar FPI diketahui atas nama Andi Oktiawan (33), Ahmad Sofiyana alias Ambon (26), Lutfi Hakim (25), Faiz Ahmad Syukur (22), Muhammad Suci Khadavi (21) dan Muhammad Reza (20).

Baca Juga: Perbaikan Jalan Tol Cipali Ambles Makan Waktu 1.5 Bulan, Lajur Baru Sementara akan Dibuat

Adapun salah satu keluarga yang melayangkan gugatan praperadilan tersebut adalah keluarga M. Suci Khadavi, salah satu enam laskar FPI yang tewas dalam kasus baku tembak.

Gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan penyitaan barang serta penangkapan.

Menanggapi putusan tersebut Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.

Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim 'Curi Start' Vaksinasi, dr Tirta Geram: Staf Apotek, Tapi Punya Mc Laren Bosku

"Ya tadi disidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," kata Kombes Hengki, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 9 Februari 2021.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menghargai segala keputusan hakim termasuk mengenai praperadilan ini. Mengenai kasus ini.

Kombes Yusri juga menuturkan, pihaknya sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti dari hasil putusan hakim hari ini.

Baca Juga: Jelang Perayaan Imlek, Warga Vietnam Ramai-ramai Pergi ke Danau Tapi Bukan untuk Mancing

"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," kata Kombes Yusri.

Sebagai informasi, hari ini gugatan prapreadilan berkaitan dengan penyitaan barang milik korban serta penangkapan anggota Laskar FPI selesai digelar. Hakim menolak seluruh gugatan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jaksel.

Baca Juga: Jalan Tol Cipali KM 122 Amblas, Perbaikan Diprakirakan Butuh 1.5 Bulan

Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku termohon sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan serta menyita barang bukti milik M Suci Khadavi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler