Refly Harun Soroti Kasus Ustaz Maaher: Apakah Sejak Awal Perlu Gunakan Tangan Besi Negara?

10 Februari 2021, 11:24 WIB
Refly Harun (kanan) yang menyoroti pelanggaran Maaher At-Thuwailibi (kiri) sehingga bisa berujung menjadi penahanan di Rutan Bareskrim Polri. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso./Kolase foto dari ANTARA dan Twitter @ustadzmaaher_.

 

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti soal pelanggaran yang dilakukan almarhum Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi yang berujung ke dalam proses penahanan di polisi.

Ustaz Maheer diketahui ditahan sejak 4 Desember 2020 di Rutan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian SARA di media sosial.

Ustaz Maaher pada saat itu diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, DPR Dukung Upaya Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Kredit

"Karena di sini dipastikan postingannya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

Kata "jilbab" dan "cantik" dalam unggahan Maaher itu yang menurut polisi menjadi kata kunci dalam kasus tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Refly Harun mengaku bingung mengapa kasus semacam Ustaz Maaher ini bisa berujung kepada proses penahanan.

Baca Juga: Kena Semprot Tompi Usai Puluhan Mobil Pecah Ban, Jasa Marga Gerak Cepat Soal Lubang Tol Cikampek

"Apa sih kasusnya, apakah sejak awal kasus tersebut perlu menggunakan tangan besi negara? Yakni memenjarakan seseorang, bukankah kasus seperti itu bisa direkonsiliasi, dengan permintaan maaf?," ucapnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Rabu, 10 Februari 2021, padahal, tutur Refly Harun, Maaher sudah meminta maaf dengan ulama yang dihinanya dalam kesempatan pertamanya.

Walaupun memang kasus penghinaan tidak boleh disepelekan, Refly Harun menegaskan bahwa pelanggaran Ustaz Maaher tersebut bukan sebuah kejahatan yang luar biasa seperti korupsi, merampok, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Berhasil Raup Laba Tinggi di Tengah Pandemi, Pertamina Diharapkan Mampu Bantu Ekomomi Nasional

"Kita memang tidak boleh menyepelekan soal penghinaan, tetapi kalau kita melihat kasusnya kan hanya soal postingan, menampilkan gambar seorang ulama, lalu dikatakan cantik dan lain sebagainya," ucapnya.

"Memang itu sebuah kata-kata yang tidak pantas dan tidak ada hak seseorang untuk menghina orang lain, tapi persoalannya adalah, dalam sebuah negara hukum kan harus seimbang," katanya.

Seimbang dalam arti, ungkap Refly Harun, apa yang dilakukan dan kemungkinan hukuman harus setara. 

Baca Juga: Prabowo Banyak Tahan Diri Demi Kepentingan Besar, Sujiwo Tejo: Namanya Juga Menteri Pertahanan, Jenderal

Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa seharusnya Maaher sudah bisa keluar pada 4 Februari 2021 lalu.

"Coba bayangkan untuk kasus itu, Maheer ditangkap sebagaimana kasus yang mendera beberapa orang lainnya dan kalau dihukum sejak 4 Desember maka dia sudah menjalani hukuman selama 60 hari bahkan lebih," tuturnya.

Dirinya pun menilai bahwa kasus Maaher tak jauh beda dengan yang dialami Zaim Saidi, otak di balik jaringan pasar muamalah yang menerima transaksi koin dinar dan dirham.

Baca Juga: Tak Terima Betrand Peto dan Sarwendah Jadi Bahan Ejekan Komika, Ruben Onsu: di Mana Hati Nurani Anda?

"Sama seperti yang dialami Zaim Saidi, saya tidak habis pikir kenapa harus ditangkap dan harus ditahan seperti penjahat kelas berat, padahal bisa tetap diproses kalau mau dikatakan sebagai tersangka dan lain sebagainya, tetapi yang paling penting adalah, apa perlu ditahan?," ucapnya.

Padahal dalam Pancasila, ungkap Refly Harun, diajarkan bagaimana kita mengutamakan rekonsiliasi ketimbang langsung lapor-melapor, memanfaatkan tangan besi negara.

"Bukankah demokrasi Pancasila mengajarkan kita untuk musyawarah mufakat, bukan demokrasi yang sebentar-bentar mengadukan ke polisi lalu memenjarakan orang," ucapnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap Rahasia Atasi Banjir Cipinang Melayu: Tahun Lalu Banjir Sampai 3 Meter

Oleh karena itu menurutnya tidak heran, banyak masyarakat yang mengatakan bahwa hukum saat ini tajam ke bawah tumpul ke atas dan tajam ke kanan tapi tumpul ke kiri.

Refly Harun juga menegaskan bahwa hal-hal semacam ini yang seharusnya menjadi evaluasi bagi Kapolri yang baru termasuk juga bagi Presiden Joko Widodo yang disebut mau dikritik.

"Inilah kritik yang kita sampaikan, bahwa penegak hukum terlalu mudah menahan orang untuk sebuah pelanggaran yang rasanya tidak berat-berat amat kalau kita menggunakan demokrasi Pancasila, jadi ada hal-hal yang bisa kita rekonsiliasi, damai, dan lain sebagainya," tuturnya.

Baca Juga: Nadya Mustika Tak Hadir di Ulang Tahun Rizki DA, Ridho DA Manfaatkan untuk Minta Restu Menikah

Perlu diketahui,  Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler