PR BEKASI – Pihak kepolisian tidak bisa menyampaikan secara detail penyakit yang diderita oleh Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang menyebabkan dirinya hingga meninggal dunia.
Hal tersebut dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui wartawan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.
Menurutnya, Hal tersebut dilakukan karena Polri harus menjaga nama baik keluarga Ustaz Maaher karena penyakit yang diderita oleh Ustaz Maaher merupakan penyakit yang bersifat sensitif.
Baca Juga: Natalius Pigai dan Abu Janda Jalin Kontak, Said Didu Beri Pesan Jangan Percaya Politisi
"Saya tidak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakit yang sensitif ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
"Kami tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang karena penyakitnya sensitif. Tidak bisa kami sebutkan di sini," sambungnya.
Menurut dia, hanya pihak tim dokter yang menangani Ustaz Maaher dan keluarganya yang mengetahui penyakit yang diderita Ustaz Maaher.
Diketahui, Ustaz Maaher ditahan oleh pihak kepolisian sejak 4 Desember 2020 di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta .