Hormati Pihak Keluarga, Polri Tak Bisa Beberkan Penyakit yang Diidap Ustaz Maaher

- 9 Februari 2021, 16:22 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /Dok. PMJ News

Dirinya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Selama menjalani masa penahanan, Ustaz Maher sempat beberapa kali mengeluhkan kondisinya sedang sakit.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Bella Shofie Sebut Ada Satu Ucapan Romantis dari Suami 

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo Yuwono.

Diketahui, berkas perkara kasus Ustaz Maaher telah masuk ke tahap II di kejaksaan pada Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Mulai 10 Februari, Daop 1 Jakarta Tambah Perjalanan KA pada Gapeka 2021

Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Ustaz Maaher pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.

Namun, Ustaz Maaher diketahui kembali mengeluh sakit, kemudian petugas rutan dan tim dokter pun menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.

Akan tetapi, Ustaz Maaher tidak mau dibawa kembali ke rumah sakit meskipun petugas rutan dan tim dokter sudah membujuknya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah