Jokowi Teken Perpres 14 Tahun 2021: Ada Denda Rp1 Juta-100 Juta bagi Warga yang Tolak Vaksinasi Covid-19

14 Februari 2021, 22:45 WIB
Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19. /ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/ANTARA

PR BEKASI – Demi tercapainya kekebalan komunal atau herd immunity dari Covid-19, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan presiden.

Isinya antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi vaksin Covid-19.

Sanksi yang didapat bervariasi sesuai jenis dan aturan yang dilanggar. Dari denda Rp1 juta hingga setinggi-tingginya Rp100 juta atau dipenjara selama 6 bulan hingga selama-lamanya 10 tahun.

Baca Juga: Jusuf Kalla Tanya Cara Kritik Tanpa Dipanggil Polisi, Mahfud MD: Ini Ekspresi Dilema Kita

Baca Juga: Alami Kejadian 'Creepy' Saat Syuting Ikatan Cinta, Ayya Renita alias Miss Kiki: Ada yang Ketuk Kamar Kami

Baca Juga: Ajak Rakyat Bertaubat Soal Bencana Alam di Indonesia, SBY: Barangkali Karena Keserakahan Kita 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 14 Februari 2021, dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: JK Pertanyakan Cara Kritik Tanpa Dipanggil Polisi, Mahfud MD: Itu Pertanyaan Biasa bagi Pemerintah Sejak Dulu

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa: 

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Pendaftaran KIP KULIAH Jalur SNMPTN 2021 Dibuka Hari Ini, Jangan Terlewat Karena Hanya 9 Hari!

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.

Baca Juga: Sindir Din Syamsuddin yang Dituduh Radikal oleh GAR ITB, Gus Sahal: Ngawur, Dia Itu Politisi Pragmatis Saja 

Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha. Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler