PLN Beri Dikson Tagihan Listri Selama Tiga Bulan sebagai Stimulus Bantuan bagi Masyarakat

15 Februari 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi petugas PLN yang tengah memeriksa pasokan listrik. /PLN

PR BEKASI - Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia.

Di tengah pandemi Covid-19 pihaknya memberikan bantuan berupa diskon tarif listrik.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenkominfo Senin, 15 Februari 2021, diskon tersebut berlangsung selama periode Januari - Maret 2021.

Baca Juga: Menang Atas Lazio, Inter Milan Geser Saudara Tua dari Puncak Klasemen Serie A

Baca Juga: Jokowi Disebut Nikmati Nepotisme Politik dan Lupakan Isu Papua, Amien Rais: Kita Prihatin

Baca Juga: Dedek Prayudi Ungkap Tiga Kartu yang Buktikan Kualitas Oposisi Jokowi Tidak Berubah Sejak 2014

Stimulus diberikan dalam bentuk diskon 50 persen dan 100 persen tarif tenaga listrik selama periode Januari – Maret 2021 dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Diskon listrik 100 persen di berikan untuk pelanggan pasca bayar golongan rumah tangga dengan daya 450 Volt Ampere(VA) dan industri kecil daya 450 VA.

Untuk pelanggan prabayar, setiap bulanya diberikan token diskon 100 persen yang besaranya sama seperti sebelumnya.

Baca Juga: Peneliti Klaim Tak Sengaja Temukan Bukti Kehidupan di Bawah Lapisan Es Antartika

Adapun diskon listrik yang 50 persen di berlakukan untuk golongan rumah tangga 900 v bersubsidi pascabayar.

Untuk pelanggan prabayar diskon 50 persen langsung di terima saat membeli token (Harga belum termasuk PPJ).

900 Volt Ampere(VA) Bersubsidi serta 459.000 untuk pelanggan bisnis dan industri daya 440 VA. Untuk pemakaian listrik maksimal setara dengan 720 jam nyala. Pemakaian di atas itu akan di kenakan tarif normal subsidi.

Baca Juga: Bawaslu Minta Tito Karnavian Tidak Lantik Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore

Untuk cek info diskon tarif PLN melalui
> Aplikasi PLN Mobile di Playstore atau Appstore
> Website https://stimulus.pln.co.id/
> Layanan WhatsApp: 08122-123-123.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler