PR BEKASI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diminta oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak melantik Orient Patriot Riwu Kore yang merupakan bupati terpilih Sabu Raijua, NTT.
Diketahui, status kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore yang merupakan warga negara Amerika Serikat (AS) sehingga dirinya tak memenuhi syarat sebagai calon bupati.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Abhan, di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
“Bawaslu berpandangan secara hukum Orient P. Riwu Kore tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Tanggul Kali Bekasi di Jatiasih Amblas, Warga Diminta Waspada Ancaman Banjir Besar
Baca Juga: Kemenkes Jelaskan Alasan Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil Ditunda
Baca Juga: Doakan Anies Baswedan dan HRS Diazab, Dewi Tanjung: Nyai Bisa Rasakan Kekuatan Ilahi
Hal tersebut membuat syarat pencalonan Orient P. Riwu Kore tak lagi terpenuhi meskipun penetapan pasangan calon terpilih telah dilaksanakan.
Hal itu sesuai pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan juncto pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9/2020, sebagai syarat fundamental harus warga negara Indonesia (WNI).
Orient P. Riwu Kore sebelumnya telah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati Kabupaten Sabu Raijua berpasangan dengan Thobias Uly.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA