PR BEKASI - Tahap pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah telah selesai digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 kemarin.
Setelah tahap pemungutan suara, rupanya masih ada tahapan lainnya yang mesti dilakukan sebelum masuk ke tahapan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.
Salah satunya adalah pengumuman hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang berlangsung pada 9 - 15 Desember 2020.
Baca Juga: Klarifikasi Soal Luka Lebam di 6 Laskar FPI, RS Polri: Itu Perubahan Warga pada Orang yang Meninggal
Namun, sebelum melakukan proses tersebut, rupanya Bawaslu menemukan sebanyak 43 TPS berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020.
Data tersebut dilaporkan pengawas di lapangan melalui Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu) hingga pukul 20.00 WIB.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, penyebab terjadinya PSU di sejumlah TPS tersebut disebabkan oleh berbagai hal.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Penembakan Laskar FPI, Fahri Hamzah Senggol Mahfud MD: Jangan Adem Ayem
Di antaranya, karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, dan juga terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.