Bawaslu Dapati Sejumlah Pelanggaran Pemungutan Suara, 43 TPS Berpotensi Lakukan PSU

- 10 Desember 2020, 09:27 WIB
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) bersama Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) merilis hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) bersama Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) merilis hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020. /Humas Bawaslu RI/Bhakti Satrio/

PR BEKASI - Tahap pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah telah selesai digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 kemarin.

Setelah tahap pemungutan suara, rupanya masih ada tahapan lainnya yang mesti dilakukan sebelum masuk ke tahapan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.

Salah satunya adalah pengumuman hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang berlangsung pada 9 - 15 Desember 2020.

Baca Juga: Klarifikasi Soal Luka Lebam di 6 Laskar FPI, RS Polri: Itu Perubahan Warga pada Orang yang Meninggal

Namun, sebelum melakukan proses tersebut, rupanya Bawaslu menemukan sebanyak 43 TPS berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020.

Data tersebut dilaporkan pengawas di lapangan melalui Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu) hingga pukul 20.00 WIB.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, penyebab terjadinya PSU di sejumlah TPS tersebut disebabkan oleh berbagai hal.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Penembakan Laskar FPI, Fahri Hamzah Senggol Mahfud MD: Jangan Adem Ayem

Di antaranya, karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, dan juga terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x