Bawaslu Dapati Sejumlah Pelanggaran Pemungutan Suara, 43 TPS Berpotensi Lakukan PSU

- 10 Desember 2020, 09:27 WIB
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) bersama Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) merilis hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) bersama Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) merilis hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020. /Humas Bawaslu RI/Bhakti Satrio/

"Ada pula Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi paslon untuk dicoblos," kata Fritz Edward di Media Center Bawaslu, Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Bawaslu, Kamis, 10 Desember 2020.

Fritz menyebutkan, 43 TPS tersebut tersebar di Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur.

Baca Juga: Pengakuan Saksi di TKP Berbeda dengan Versi FPI dan Polisi, Refly Harun: Misteri Makin Harus Dikuak

Lalu, Labuhanbatu Utara, Malang, Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.

Selain itu, PSU juga berpotensi terjadi di Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.

Fritz menerangkan, pengaturan soal PSU terdapat dalam Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: Soroti Kematian Enam Laskar FPI, Syekh Ali Jaber: Kehancuran Ka'bah Lebih Ringan dari Darah Muslim

"Ini kami katakan bahwa UU telah menjelaskan batasan-batasan PSU dapat dilakukan," ujar Fritz .

Fritz mengatakan, dalam pasal tersebut dikatakan bahwa PSU dapat dilakukan karena ada pembukaan kotak suara atau bekas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

Selain itu, PSU dilakukan karena petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x