Bawaslu Dapati Sejumlah Pelanggaran Pemungutan Suara, 43 TPS Berpotensi Lakukan PSU

- 10 Desember 2020, 09:27 WIB
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) bersama Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) merilis hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) bersama Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) merilis hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020. /Humas Bawaslu RI/Bhakti Satrio/

Baca Juga: Heran Ada yang Salahkan Jokowi dan Polisi, Habib Husin: Coba HRS Kooperatif, Tak Akan Jatuh Korban

Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Kemudian, dan/atau lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda, dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x