Baca Juga: Heran Ada yang Salahkan Jokowi dan Polisi, Habib Husin: Coba HRS Kooperatif, Tak Akan Jatuh Korban
Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Kemudian, dan/atau lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda, dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.***