Bawaslu Dapati Sejumlah Pelanggaran Pemungutan Suara, 43 TPS Berpotensi Lakukan PSU

- 10 Desember 2020, 09:27 WIB
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) bersama Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) merilis hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) bersama Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) merilis hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020. /Humas Bawaslu RI/Bhakti Satrio/

PR BEKASI - Tahap pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah telah selesai digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 kemarin.

Setelah tahap pemungutan suara, rupanya masih ada tahapan lainnya yang mesti dilakukan sebelum masuk ke tahapan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.

Salah satunya adalah pengumuman hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang berlangsung pada 9 - 15 Desember 2020.

Baca Juga: Klarifikasi Soal Luka Lebam di 6 Laskar FPI, RS Polri: Itu Perubahan Warga pada Orang yang Meninggal

Namun, sebelum melakukan proses tersebut, rupanya Bawaslu menemukan sebanyak 43 TPS berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020.

Data tersebut dilaporkan pengawas di lapangan melalui Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu) hingga pukul 20.00 WIB.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, penyebab terjadinya PSU di sejumlah TPS tersebut disebabkan oleh berbagai hal.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Penembakan Laskar FPI, Fahri Hamzah Senggol Mahfud MD: Jangan Adem Ayem

Di antaranya, karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, dan juga terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.

"Ada pula Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi paslon untuk dicoblos," kata Fritz Edward di Media Center Bawaslu, Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Bawaslu, Kamis, 10 Desember 2020.

Fritz menyebutkan, 43 TPS tersebut tersebar di Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur.

Baca Juga: Pengakuan Saksi di TKP Berbeda dengan Versi FPI dan Polisi, Refly Harun: Misteri Makin Harus Dikuak

Lalu, Labuhanbatu Utara, Malang, Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.

Selain itu, PSU juga berpotensi terjadi di Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.

Fritz menerangkan, pengaturan soal PSU terdapat dalam Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: Soroti Kematian Enam Laskar FPI, Syekh Ali Jaber: Kehancuran Ka'bah Lebih Ringan dari Darah Muslim

"Ini kami katakan bahwa UU telah menjelaskan batasan-batasan PSU dapat dilakukan," ujar Fritz .

Fritz mengatakan, dalam pasal tersebut dikatakan bahwa PSU dapat dilakukan karena ada pembukaan kotak suara atau bekas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

Selain itu, PSU dilakukan karena petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.

Baca Juga: Heran Ada yang Salahkan Jokowi dan Polisi, Habib Husin: Coba HRS Kooperatif, Tak Akan Jatuh Korban

Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Kemudian, dan/atau lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda, dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x