Adapun Indonesia sejak awal berdiri tidak mengenal konsep dan praktik kewarganegaraan ganda.
Kecuali pada anak-anak hasil perkawinan campur hingga anak-anak itu berusia 18 tahun, saat mereka harus menentukan sendiri kewarganegaraannya.
Analisa Bawaslu sesuai UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2/2007.
UU tersebut menegaskan apabila seseorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, maka dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan, sehingga status sebagai WNI tidak ada lagi.***