Bawaslu Minta Tito Karnavian Tidak Lantik Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore

- 15 Februari 2021, 18:55 WIB
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore.
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. /Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias Uly

Adapun Indonesia sejak awal berdiri tidak mengenal konsep dan praktik kewarganegaraan ganda.

Kecuali pada anak-anak hasil perkawinan campur hingga anak-anak itu berusia 18 tahun, saat mereka harus menentukan sendiri kewarganegaraannya. 

Baca Juga: GAR ITB Tuduh Din Syamsuddin Radikal, Natalius Pigai: Hanya untuk Benamkan Karakter Pengawal Kebhinekaan

Analisa Bawaslu sesuai UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2/2007.

UU tersebut menegaskan apabila seseorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, maka dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan, sehingga status sebagai WNI tidak ada lagi.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah