Minta Jokowi Ubah Perpres Vaksin, Marzuki Alie: Sebaiknya Dibalik, dari Sanksi jadi Reward

15 Februari 2021, 21:55 WIB
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie menyebut salah satu pemberian reward yaitu berupa uang transportasi dan uang makan terhadap yang datang melakukan vaksinasi Covid-19. /Instagram.com/@marzukialie

PR BEKASI - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo terkait pengubahan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19.

Poin yang Marzuki Alie usulkan kepada Jokowi agar diubah yaitu terkait pemberian sanksi terhadap penolak vaksinasi Covid-19 sebagaimana yang telah diatur dalam Perpres tersebut.

Marzuki Alie meminta agar yang awalnya pelanggar akan diberikan sanksi agar diubah menjadi pemberian reward terhadap penerima vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Kemendes Prioritaskan Dana Desa 2021 untuk Dukung SDGs dan PPKM Mikro

Baca Juga: Dilirik PKB untuk Maju di Pilkada DKI 2024, Raffi Ahmad: Belum Tahu dan Belum Kepikiran

Baca Juga: Polisi Bekuk Tiga Tersangka Penadah Motor Curian di Kota Bekasi

"Bapak Presiden @jokowi saran saja, apa gak sebaiknya perpres 14/2021, dibalik dari sanksi menjadi reward," ucap Marzuki Alie.

Terkait reward yang nantinya didapatkan oleh penerima vaksinasi Covid-19, Marzuki Alie menyebut diantaranya yaitu dapat menjadikan mereka sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Said Didu Belum Ditangkap karena Pernyataan Kontroversi, Husin Shihab: Mustinya Dia Terima Kasih

"Misal: bagi yang sudah didaftar untuk divaksinasi, mereka masuk golongan penerima bansos," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @marzukialie_MA pada Senin, 15 Februari 2021.

Marzuki Alie menambahkan agar nantinya para penerima vaksinasi tersebut juga diberikan bantuan dana lainnya berupa uang transportasi serta uang makan bila datang melakukan vaksinasi Covid-19.

"Diberikan insentif berupa uang jalan dan uang makan," ucapnya.

Baca Juga: Nicki Minaj Berduka, Ayahnya jadi Korban Tabrak Lari hingga Meninggal Dunia

Usulan yang telah dirinya sampaikan, Marzuki Alie yakin bahwa hal tersebut dapat membuat seluruh masyarakat mau melakukan vaksinasi Covid-19 nantinya.

Serta Marzuki Alie juga turut menekankan bahwa tak perlu memberikan sanksi dalam menangani penolak vaksinasi Covid-19 ini.

"Saya yakin vaksinasi akan berhasil, jangan sanksi," ujarnya.

Baca Juga: Simpati ke Din Syamsuddin, Musni Umar: Jualan Radikalisme Marak untuk Bungkam Pengkritik

Sebelumnya Jokowi mengesahkan sebuah Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19.

Pada Perpres tersebut dijelaskan bahwa penerima vaksin Covid-19 yang tidak melakukan vaksinasi nantinya akan dikenakan sanksi.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 13A ayat (4) pada Perpres tersebut. Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Satu Anggota TNI Asal Kota Banjar Tewas Ditembak KKSB Papua

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,"

"Berupa; a.penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau c. denda,"

Lalu perihal pihak yang akan memberikan sanksi tersebut kepada orang yang tidak mau divaksinasi tersebut dijelaskan dalam Pasal 13A ayat (5) Perpres.

Baca Juga: Harganya Ratusan Juta Rupiah, Spesifikasi Vespa 946 RED Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Jadi Sorotan

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasat tersebut.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari 2021 dan diundangkan pada 10 Februari.

Perpres inilah yang Marzuki Alie minta agar dapat diubah perihal penerapan sanksi menjadi pemberian reward.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @marzukialie_MA

Tags

Terkini

Terpopuler