Mahfud MD Bentuk Dua Tim Revisi UU ITE, DPP KNPI: Jangan Banyak-banyak, yang Penting Berlaku Adil

20 Februari 2021, 10:30 WIB
DPP KNPI Haris Pertama tanggapi pembentukan tim revisi UU ITE oleh Mahfud MD. /Twitter @knpiharis

PR BEKASI – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama turut menanggapi dibentuknya dua tim untuk revisi UU ITE oleh Menko Polhukam Mahfud MD. 

Ketum DPP KNPI Haris Pertama menilai pembentukan tim revisi UU ITE tidak perlu banyak-banyak.

Ketum DPP KNPI Haris Pertama menekankan yang terpenting ialah nantinya revisi UU ITE ini bisa berlaku adil bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Baca Juga: BPBD Ingatkan 10 Langkah Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan Berpotensi Banjir, Wajib Dicatat

“Bentuk tim ga usah banyak-banyak pak Menko @mohmahfudmd, yang terpenting UU itu bisa memperlakukan seluruh rakyat Indonesia secara adil,” kata Ketum DPP KNPI Haris Pertama dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @knpiharis, Sabtu, 20 Februari 2021.

Sebelumnya, wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memasuki babak baru. 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kementeriannya membentuk dua tim terkait revisi UU ITE.

Baca Juga: Baru Dibanggakan Anies, Cipinang Melayu Banjir Lagi, Ferdinand: Memalukan, Gubernur Sebar Info Bohong

Mahfud MD menyebutkan dua tim yang dibentuknya bertugas mengkaji implementasi dan pasal-pasal karet dalam UU ITE.

“Sekarang ini Kemenko telah membentuk dua tim,” kata Mahfud MD sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu, 20 Februari 2021.

Menurut Mahfud MD, Kemenko Polhukam mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. 

Baca Juga: Cek Fakta: Aa Gym Dikabarkan Komentari Kinerja Anies terkait Penanganan Banjir Jakarta, Ini Faktanya

“Tim Pertama bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet,” tutur Mahfud MD. 

Mahfud MD menyebutkan bahwa tim pertama akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Menkominfo Johnny G Plate bersama timnya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

“Tim kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Madrasah Kader NU Harus Diperbanyak Lagi: Negara Pasti Akan Mendapat Keuntungan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampaikan bahwa pihaknya akan melibatkan para pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka. 

“Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada Senin, 22 Februari 2021,” kata Mahfud MD.*** 

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler