Heran UU ITE Disebut Tidak Baik, Mahfud MD: Bagaimana Baiknya lah, Ini kan Demokrasi

- 16 Februari 2021, 13:48 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan alasan UU ITE kini diusulkan direvisi karena dianggap banyak pihak tidak baik dan memuat pasal-pasal karet.
Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan alasan UU ITE kini diusulkan direvisi karena dianggap banyak pihak tidak baik dan memuat pasal-pasal karet. /Antara/HO-Kemenko Polhukam/ANTARA

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD turut menyampaikan kabar terkait keinginan Jokowi yang akan menginisiasi revisi UU ITE.

Undang-undang yang Mahfud MD sebut itu merupakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut singkatnya dengan UU ITE.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE," ucap Mahfud MD, dalam cuitan akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin, 15 Februari 2021.

Kini akan diusulkan direvisi, Mahfud MD kenang bagaimana dulu banyak pihak yang begitu semangat dalam memberikan usulan agar UU ITE tersebut dapat dibuat hingga akhirnya disahkan.

Baca Juga: 5 Bahaya bagi Kesuburan Pria Akibat Terlalu Sering Keluarkan Sperma, Salah Satunya Ejakulasi Dini

Baca Juga: Dukung Revisi UU ITE, Abdul Mu'ti: Dalam Pelaksanaanya Hanya Dijadikan Alat Politik Kekuasaan  

"Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," ujar Mahfud MD.

UU ITE banyak disebut oleh berbagai pihak memuat pasal-pasal karet. Oleh karena ITU, Mahfud MD mengajak seluruh pihak terkait agar dapat memperbaiki UU tersebut.

"Jika skrng UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," ucapnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x