Tentang pasal-pasal karet, Jokowi menuturkan bahwa itu merupakan pasal yang sering diinterpretasikan tergantung keinginan suatu pihak dalam menggunakannya akibat dari kemudahan penafsiran yang beragam.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.***