11 Daftar Penyakit yang Diderita Lansia Hingga Tak Dapat Vaksinasi Covid-19

24 Februari 2021, 15:56 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 sudah bisa diberikan kepada lansia kecuali lansia /Pixabay

PR BEKASI - Vaksinasi Covid-19 twrhadap masyarakat lanjut usia (lansia) berusia diatas 60 tahun sudah dilakukan beberpa waktu yang lalu.

Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin adalah orang yang juga mendapatkan vaksin Covid-19 bagi lansia.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat lansia agar tidak takut untuk divaksin.

Baca Juga: Tak Semua Aktivitas Dapat Diawali dengan Bacaan 'Basmallah', Simak Apa Saja yang Harus Dihindari

Namun, ada beberapa hal yang harus dipastikan terlebih dahulu sebelum lansia melakukan vaksinasi Covid-19.

Tujuannya untuk mencegah reaksi yang akan timbul terhadap penerima vaksinasi tersebut.

Sebelumnya dijelaskan bahwa lansia diberikan vaksin lantaran dianggap sebagai kelompok rentan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Tanpa Sepengetahuan Andin, Aldebaran Lakukan Tes DNA kepada Reyna

Untuk mengikutinya, masyarakat lansia pun diberikan pilihan fasilitas kesehatan pemerintah maupun organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan pemerintah.

Namun ternyata, tidak semua lansia dapat menerima vaksin Covid-19, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Daftar 11 Penyakit yang Bikin Lansia Tidak Dapat Terima Vaksin Covid-19".

Pasalnya, terdapat beberapa penyakit bawaan yang membuat lansia tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Dituduh Jadi Penyebab Batalnya Pernikahan Kalina-Vicky, Celine Evangelista: Aku Gak Punya Niat Jahat

"Lansia merupakan kelompok rentan, karena kekebalan tubuhnya pun menurun seiring bertambahnya usia," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya.

"Dan ketika terjadi infeksi Covid-19, akan semakin parah dengan adanya penyakit penyerta atau komorbid," kata Wiku Adisasmito, melanjutkan.

Untuk program vaksinasi lansia ini dilaksanakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA).

Baca Juga: Berpotensi Raup Untung Besar, Berikut 5 Ide Bisnis Unik yang Belum Banyak Pesaing

Dikeluarkan pada 5 Februari 2021 dan pemberiannya, sama seperti pemberian pada tenaga kesehatan.


Yaitu sebanyak 2 dosis suntikan dan untuk dosis vaksin kedua ini diberikan dalam selang waktu 28 hari sejak dosis pertama disuntikkan.

Ditahap awal, pemberian vaksin Covid-19 untuk lansia dipusatkan di ibukota provinsi, terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Christ Wamea: Mengapa Kerumunan Presiden Itu Spontanitas Tapi Kerumunan HRS Sebuah Penghasutan

Pertimbangan pemerintah pada kontribusi kasus, kesiapan fasilitas penyimpanan vaksin, dan telah tercapainya target tahapan vaksinasi kepada tenaga kesehatan.

Pertimbangan pemerintah pada kontribusi kasus, kesiapan fasilitas penyimpanan vaksin, dan telah tercapainya target tahapan vaksinasi kepada tenaga kesehatan.

Terdapat dua pilihan bagi masyarakat lansia untuk mengikutinya.

Baca Juga: Militer Filipina Tangkap 9 Wanita Termasuk 3 Putri Salah Satu Pemimpin Kelompok Abu Sayyaf

Yaitu pada fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan kerjasama pemerintah dengan organisasi lain.

Pada pilihan pertama melalui fasilitas kesehatan pemerintah, pendaftaran secara daring di website resmi Kementerian Kesehatan di alamat www.kemkes.go.id.

Pada website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diakses oleh sasaran vaksinasi lansia.

Baca Juga: Anang Hermansyah Ungkap Awal Mula Keluarganya Positif Covid-19, Bermula dari Aurel yang Tiba-tiba Sakit

Terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi sebagai syarat pendaftaran.

Pada saat pelaksanaan vaksinasi lansia, pemerintah pun juga mengantisipasi jika ada Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).

Dengan cara menempatkan narahubung yang disiapkan dinas kesehatan kabupaten/kota yang menjadi perwakilan tempat pengaduan baik dari peserta maupun panitia penyelenggara vaksinasi.

Baca Juga: Sebabkan Meninggal Hanya dalam Hitungan Detik, Berikut 5 Racun Paling Mematikan di Dunia

Ada beberapa kelompok lansia yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

Yakni yang memiliki minimal 5 dari 11 penyakit yang disebutkan.

Lantas penyakit apa saja yang membuat lansia tidak bisa menerima vaksin Covid-19?

Baca Juga: Jangan Anggap Enteng, Peneliti Temukan 4 Gejala Baru Covid-19 yang Harus Diwaspadai

Daftar penyakit yang dilarang untuk menerima vaksin Covid-19:

- Hipertensi
- Diabetes
- Kanker
- Penyakit paru kronis
- Serangan jantung
- Gagal jantung kongestif
- Asma, nyeri sendi
- Stroke
- Penyakit ginjal

Baca Juga: FPBB Minta Kejelasan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Aa Umbara, Begini Tanggapan KPK

Keluarga lansia diminta Satgas untuk memperhatikan riwayat penyakit lansia yang menjadi sasaran vaksinasi.*** (Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler