KPK Berhasil Tersangkakan Nurdin Abdullah, Ferdinand Hutahaean: Saya Tak Bangga

28 Februari 2021, 08:26 WIB
Ferdinand Hutahaean mengaku tidak bangga dengan keberhasilan KPK menangkap Nurdin Abdullah. /Tangkapan layar Youtube.com/Talk Show tvOne/

PR BEKASI - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Namun, melihat kinerja KPK, eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku tidak bangga melihatnya.

Ferdinand Hutahaean menyatakan bahwa dengan bukti yang cukup KPK telah menaikan status Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

Baca Juga: Ungkap Belasungkawa Meski Sempat Berselisih Soal 'Kung Fu Hustle', Stephen Chow: Ng Man Tat Masih Rekan Saya

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Nurdin Abdullah Ditahan KPK

Baca Juga: Usai Perintahkan Serangan Udara di Suriah, Joe Biden Peringatkan Iran Hati-Hati

"Nurdin Abdullah resmi menjadi TERSANGKA suap setelah diperiksa oleh @KPK_RI dan dengan keterangan saksi serta alat bukti yg cukup, mk statusnya dinaikkan menjadi TERSANGKA," cuit Ferdinand Hutahaean.

Akan tetapi, diakui olehnya dia tidak bangga melihat prestasi atas kinerja KPK menangkap tangan ulah korupsi dari seorang gubernur tersebut.

Dia mengatakan baru akan bangga jika KPK menelisik APBD DKI Jakarta.

Baca Juga: Menyesal Pernah jadi Pembuli saat Sekolah, Hyunjin 'Stray Kids' Rehat dari Dunia Hiburan K-pop

"Saya tidak bangga melihat ini, kecuali KPK menelisik APBD DKI Jakarta sprt dana Formula E!," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Minggu, 28 Februari 2021.

KPK telah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Ketiganya adalah, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA), Edy Rahmat (ER) sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, yang terakhir merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Polri Larang Polisi ke Tempat Hiburan dan Minum Miras, Masyarakat yang Lihat Diminta Lapor

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara.

Kedua tersangka yaitu Nurdin dan Edy akan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara satu tersangka sebagai pemberi, akan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler