Jadi Tersangka Suap, Nurdin Abdullah Ditahan KPK

- 28 Februari 2021, 08:12 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021. /Dhemas Reviyanto/ANTARA

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama ER selama 20 hari pertama.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Masa penahanan tersangka suap itu dimulai pada 27 Februari hingga 18 Maret 2021.

Baca Juga: Usai Perintahkan Serangan Udara di Suriah, Joe Biden Peringatkan Iran Hati-Hati

Baca Juga: Menyesal Pernah jadi Pembuli saat Sekolah, Hyunjin 'Stray Kids' Rehat dari Dunia Hiburan K-pop

Baca Juga: Polri Larang Polisi ke Tempat Hiburan dan Minum Miras, Masyarakat yang Lihat Diminta Lapor

Sementara itu, AS ditetapkan sebagai pemberi suap. Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan NA (Nurdin Abdullah) sudah menerima uang dari AS melalui ER sebesar Rp2 miliar.

"Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup. KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan ER, pemberi AS," tutur Ketua KPK Firli Bahuri, dalam siaran persnya, Minggu, 28 Februari 2021 dinihari.

Firli melanjutkan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x