PBNU Tegas Menolak Investasi Miras: Sikap Kami Tidak Berubah Sejak 2013

1 Maret 2021, 20:23 WIB
Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini menyebut Investasi adalah hal baik, namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat. /nu.or.id

PR BEKASI - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan tegas menolak legalisasi pemberian investasi terhadap industri minuman keras (miras) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Soal PBNU yang menolak diperbolehkannya investasi terhadap industri miras tersebut, sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini.

"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," ucap Helmy Faishal, Senin, 1 Maret 2021.

Lebih lanjut, Helmy Faishal menjelaskan bahwa Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya.

Baca Juga: Anggap Pemerintah Mabuk Utang hingga Buat Perpres Miras, Ustaz Fadlan: Anak Papua adalah Aset Gemilang Bangsa

Baca Juga: Ferdinand Balas Kritikan Amien Rais: Kapan Bapak Mendemo Pemprov DKI Soal Kepemilikan Saham di Pabrik Miras?

Bila kearifan lokal menjadi dasar pemerintah memperbolehkan investasi miras tersebut, Helmy Faishal mengusulkan sebaiknya bisa dialihkan kepada produk-produk lain yang tidak mengandung alkohol. 

Helmy Faishal menegaskan terkait hal ini, PBNU mengacu pada dalil-dalil agama dan tetap menolak diperbolehkannya pemberian investasi terhadap industri miras. Salah satunya dengan berpegang pada kaidah fikih yang ada.  

"Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat," kata Helmy.   

Baca Juga: Seret Pemprov DKI di Debat 'Miras' dengan Amien Rais, Ferdinand Hutahaean: Jangan Hanya Jokowi yang Diserang

"Kami ingatkan kepada pemerintah. Sebagai civil society, kami akan melaksanakan tugas kami untuk kebaikan bersama," ucapnya, sebagaiman dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NU, Senin, 1 Maret 2021.

Sama Seperti PBNU, Ketua MUI Pusat Cholil Nafis juga tak setuju dengan adanya perizinan investasi terhadap industri miras tersebut. 

Ia mengaku heran dengan alasan diperbolehkannya investasi tersebut oleh pemerintah, karena miras disebut sebagai kearifan lokal di beberapa wilayah.

“Kalo alasan legalisasi miras itu karena kearifan lokal, coba lihat mana ada arifnya miras?,” ujar Cholil Nafis dalam cuitannya, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Putra Papua Rifai Darus Tegas Tolak Investasi Miras: Please Jangan Rusak Generasi Muda Kami!

“Lalu mana lokalnya, wong sejak zaman bahala’ dan seluruh dunia sudah ada,” katanya.

Oleh karenanya, Cholil Nafis berharap pemerintah pusat dapat mencabut perizinan tersebut, karena baginya, masih banyak sektor bisnis lain yang lebih bermanfaat untuk menyehatkan dan juga mencerdaskan putra-putri negeri ini.

“Makanya cabut aja aturan legal miras. Masih banyak sektor dan bisnis lain yang menyehatkan dan mencerdaskan anak bangsa,” ucapnya.

Sebelumnya, diketahui pada 2 Februari 2021, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Baca Juga: Geram Amien Rais Kritik Jokowi, Ferdinand Huthaean: Justru Sekarang Investasi Miras Dibatasi oleh Jokowi

Perprea tersebut diantaranya mengatur tentang kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi.

Pepres tersebut merupakan aturan turuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Pepres ini, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domistik. 

Dengan izin tersbeut, koperasi hingga UMKN juga dapat menyuntikan investasi kepada industri minuman beralkohol.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: NU

Tags

Terkini

Terpopuler