PR BEKASI - Pendanaan Kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Jawa Timur akhirnya terungkap.
Terkait itu dikatakan Karo Penmas Divhumas Polr Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si.
Ia mengatakan bahwa JI mewajibkan iuran sebesar lima persen dari pendapatan anggotanya.
Menurut Brigjen Pol. Rusdi, iuran tersebut digunakan untuk memberikan dukungan pendanaan aktivitas organisasi teroris itu.
Baca Juga: Hasil Survei COPS Sebut Budiman Sudjatmiko Calon Pemimpin 2024, Kalahkan Ridwan Kamil dan AHY
Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD: Bukti Pemerintah Tak Alergi Kritik
Sehingga dapat tetap berjalan hingga sekarang.
"Iuran setiap gaji yang diterima oleh mereka (pelaku), itu disumbangkan kepada organisasi sebanyak lima persen dari pendapatan mereka," kata Brigjen Pol. Rusdi, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Tribrata News, Rabu, 3 Maret 2021.
Karo Penmas Polri melanjutkan, kepolisian saat ini masih mendalami modus iuran tersebut yang berada di jaringan teror JI.
Alasannya, fakta tersebut pun turut terungkap pasca Densus 88 meringkus 12 teroris di wilayah Jawa Timur pekan lalu.
Masih dari keterangan Brigjen Pol. Rusdi, selain iuran masih terdapat sejumlah metode pendanaan kelompok dugaan teroris yang turut didalami oleh penyidik kepolisian.
"Ini salah satu dana yang digunakan oleh JI untuk tetap menjaga eksistensi daripada organisasi. Tentunya juga dengan upaya lain, dana itu," ujar Brigjen Pol. Rusdi.
Sebagai informasi, para tersangka berinisial UBS alias F, TS, AS, AIH alias AP, BR, RBM, Y, F, ME, AYR, RAS, dan MI ditangkap di berbagai wilayah di Jawa Timur yakni Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, serta Malang.
Dalam penangkapan tersebut, Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti seperti 50 butir peluru 9 mm, satu pistol rakitan berjenis FN, empat bendera daulah berwarna hitam dan putih, delapan pisau, dua samurai, tiga golok, dan senjata tajam lainnya berbentuk busur.***