Bawa Dua Boks ke KPU, AHY Dinyatakan Masih Ketum Partai Demokrat yang Sah

8 Maret 2021, 16:57 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY (dua dari kiri) menyerahkan dokumen partai secara simbolis ke Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Ilham Saputra (dua dari kanan) saat keduanya bertemu di kantor KPU./ANTARA/Genta Tenri Mawangi /

PR BEKASI - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seperti diketahui hari ini bersama rombongan kader Partai Demokrat menyambangi kemenkumham untuk menyerahkan bukti terkait kisruh internal partai, usai KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 lalu.

Selain menyambangi Kemenkumham, AHY beserta rombongan juga turut melakukan kunjungan ke Komisi Pemilihan umum (KPU) RI pada hari ini dengan membawa dua boks dokumen, berisi surat terkait bukti kepemimpinan sah Partai Demokrat.

Dalam pertemuan itu, Pelaksana Tugas (Plt) ketua KPU RI Ilham Saputra menyatakan keprihatinan atas terjadinya kisruh yang terjadi di Partai Demokrat. Dikatakan Ilham Saputra, hingga kini ia mengakui bahwa surat keputusan (SK) yang dipegang pihaknya dari Kemenkumham masih atas kepemimpinan AHY.

"Terkait dengan konflik yang ada di Demokrat, kami prinsipnya turut prihatin dengan apa yang terjadi saat ini, tetapi bahwa sampai saat ini, kami masih memegang SK dari Kemenkumham yang sampai saat ini masih SK Demokrat pimpinan Pak AHY," kata Ilham seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Bawa Lima Boks Kontainer ke Kemenhukham, AHY: Berkas Ini Lengkapi Semua Data dan Fakta

Baca Juga: Revitalisasi PPOP Ragunan Tuntas, Anies Baswedan: Fasilitas yang Levelnya Kelas Dunia

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 7-13 Maret 2021 untuk Taurus, Cancer, Aries, Gemini: Jangan Terlalu Terbawa Emosi

Dijelaskan lebih lanjut oleh ilham Saputra, bahwa secara lengkap data terkait AD/ART dan daftar pengurus keanggotaan partai tersimpan dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sebuah laman yang dikelola oleh KPU sendiri.

Sebab itu jika merujuk data terakhir yang dipegang dan ditemui dalam SIPOL itu akan mendapatkan informasi bahwa Partai Demokrat dipimpin oleh Ketum AHY.

Seperti dikatakan oleh Ilham Saputra bahwa hingga kini belum ada data baru yang diberikan oleh Kemenkumham kepada KPU.

Dalam kesempatannya Ilham Saputra menyatakan bahwa pihaknya hanya akan mengakui pengurus partai politik yang telah disahkan atau terdapat SK dari kemenkumham RI.

Baca Juga: Kecam Adanya KLB Partai Demokrat, Mardani Ali Sera: Jelas Melanggar Etika dan Pelecehan Hukum

"Sampai saat ini belum ada SK apa pun dari Kemenkumham yang datang ke kami, kemudian mengacu kepada pemilu 2019, pilkada 2020, kami juga sampai saat ini masih memegang SK yang diberikan Kemenkumham terakhir Partai Demokrat kepada kami," kata ilham.

Sementara itu AHY, melalui dua buah boks yang berisi dokumen menyatakan kepemimpinannya yang sah sebagai Ketum Partai Demokrat menyatakan klaim yang dinyatakan dalam KLB Deli Serdang adalah tidak sah.

"Dengan demikian keabsahan ini menggugurkan apa yang dilakukan oleh gerakan pengambil alih Partai Demokrat yang mereka klaim melalui kongres luar biasa," ucap AHY.

Usai dari KPU, dikatakan oleh Deputi Media Massa Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Ni Luh Putu Caosa Indriyani, bahwa AHY beserta rombongan direncanakan akan menyambangi Kementerian Koordinator Politik, hukum, dan Keamanan (Kemen Polhukam).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 7-13 Maret 2021: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio: Hati-hati Banyak Pengeluaran

Sebelumnya AHY pada hari ini pertama kali melakukan kunjungannya yaitu ke Kemenkumham sekira pukul 10 pagi, bersama jajaran pengurus pusat dan ketua DPD dari 34 provinsi.

Keberangkatan rombongan yang dimulai dari kantor pusat Partai Demokrat tersebut, juga turut dikawal oleh sekira 100 kader partai dari pengurus cabang di berbagai wilayah Jakarta.

Dilaporkan kedatangan AHY di Kemenkumham diterima oleh Direktur jenderal Administrasi hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar, dengan disertai membawa 5 boks berisi dokumen yang perlu diserahkan.

Dikatakan Cahyo R Muzhar, bahwa Kemenkumham akan mempelajari dahulu dokumen yang diberikan oleh AHY tersebut, dan membutuhkan waktu.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler