Pemerintah Tetap Catat AHY sebagai Ketum Resmi Demokrat, Lantas Moeldoko Batal Jadi Ketum?

9 Maret 2021, 08:35 WIB
Apakah pemerintah mencatat AHY sebagai Ketum resmi Partai Demokrat, lantas bagaimana dengan Moeldoko, simak penjelasannya. /Foto kolase Instagram.com/@dr_moeldoko dan @agusyudhoyono

PR BEKASI - Partai Demokrat tengah diterpa kisruh yang hingga saat ini belum kunjung ada penyelesaian.

Peristiwa yang menimpa Partai Demokrat itu menyebabkan sejumlah pihak buka suara.

Beberapa tokoh politik diantaranya pun mengungkapkan pendapatnya bahwa hal tersebut tidak seharusnya terjadi.

Namun, tidak sedikit juga pihak yang memberikan dukungan terhadap Moeldoko dan Kongres Luar Biasa (KLB).

Baca Juga: Denny Darko Tanggapi Ibunda Felicia yang Ngamuk Hingga Coreng Nama Baik Jokowi, Kalau Zaman Dulu, Pasti Hilang

Baca Juga: Datangi Kemenkumham dan Temui Mahfud MD, AHY: Tidak Bisa Begini, Sama Saja Kami Direbut Kedaulatannya

Baca Juga: Soroti Kisruh Partai Demokrat dan Sebut Nazaruddin Danai KLB Anak Buah SBY: Kelihatannya Uangnya Masih Banyak

Sebelumnya, polemik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat berujung pada ditetapkannya Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.

Hal tersebut ditetapkan dalam KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021, memicu polemik yang tak kunjung usai.

Namun, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan bahwa pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada,” kata Mahfud MD yang dikutip BERITA DIY pada Minggu, 7 Maret 2021 dari Antara.

Mahfud MD mengatakan lantaran belum adanya laporan tentang KLB secara resmi, Pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Baca Juga: BLT Kemensos Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta Disalurkan Maret 2021, Simak Cara Dapatkannya

Pemerintah menghargai KLB yang digelar Partai Demokrat merujuk pada pasal 9 Undang-Undang nomor 9 tahun 98 tenatng kebebasan berpendapat.

“Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD berpendapat bahwa kondisinya akan berbeda, jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah.

Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal tersebut, sebagaimana diberitakan BeritaDIY.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Moeldoko Batal Jadi Ketum karena Pemerintah Mencatat AHY sebagai Ketum Resmi Demokrat?".

“Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu,” katanya.

Baca Juga: Sentil Anies Baswedan Soal Janji Rumah DP 0 Rupiah, Ferdinand Hutahaean: Sudah Gagal, Terjerat Korupsi Lagi

Mahfud MD menjelaskan, jika terjadi masalah internal partai seperti yang dialami Partai Demokrat, maka pemerintah dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap.

“Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar, wah ini tidak sah, ini sah secara opini tapi secara hukum, kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja,” katanya.

Bahkan ia mengatakan bahwa sikap pemerintah saat ini sama halnya dengan kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden.

Namun, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.*** (Muhammad Suria/BeritaDIY.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler