Tanggapi Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Yunarto Wijaya Sentil Anies Baswedan: What Else?

10 Maret 2021, 07:29 WIB
Yunarto Wijaya (kanan) tanggapi kasus korupsi program rumah dp 0 rupiah milik Anies Baswedan (kiri). /Kolase foto Instagram@yunartowijaya &PMJ News/Fajar

PR BEKASI - Direktur Eksekutif Charta Politica Indonesia Yunarto Wijaya turut menanggapi dugaan kasus korupsi program rumah DP 0 rupiah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai informasi, Anies Baswedan mengungkapkan program andalan penyediaan rumah dengan uang muka atau down payment (DP) 0 rupiah dalam kampanye Pilkada DKI Jakarta pada 2017 silam.

Setelah terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyerahkan eksekusi kebijakan program rumah DP 0 rupiah kepada Sarana Jaya yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya dugaan korupsi pembelian tanah program rumah DP 0 rupiah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh BUMD DKI Jakarta.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Buka Suara Ungkap Alasan Putuskan Felicia Tissue, Iriana Jokowi Diperlakukan Tak Sopan

Baca Juga: Akan Segera Diumumkan! Simak yang Harus Dilakukan Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Agar Lolos

Baca Juga: Akui Dirinya Dulu 'Anjing Penjaga' Partai Demokrat, Ruhut Sitompul: Yang Terjadi Ini Karma

Menurut informasi, realisasi program rumah DP Rp0 baru berjalan 0,26 persen atau 780 rumah dari target awal yang menargetkan 300.000 rumah selama lima tahun kepemimpinan.

Menanggapi hal tersebut, Yunarto Wijaya menilai program rumah DP 0 rupiah sama bermasalahnya dengan program Pemprov DKI Jakarta lainnya seperti Oke Oce dan Naturalisasi.

"Oke oce begitulah nasibnya, Naturalisasi akhirnya akrab sama normalisasi. DP rumah nol kena kasus KPK. What else?," tutur Yunarto Wijaya dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Catat! Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Cair Besok, Simak Info Terbarunya

Perlu diketahui, pada proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.

Empat pihak tersebut adalah Yoory Corneles Pinontoan selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Selain itu, penyidik juga menetapkan PT Adonara Propertindo selaku penjual tanah.

Salah satu dugaan suap adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi, yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Baca Juga: Stimulus Listrik dari PLN untuk 3 Golongan Diperpanjang Sampai Juni 2021, Namun Dikurangi 50 Persen

Berdasarkan informasi yang diperoleh, indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5,2 juta per meter persegi, dengan total pembelian Rp217.989.200.000.

Sementara itu, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK.

Kini, Anies Baswedan telah memecat Yoory Corneles Pinontoan sebagai dirut dan mengangkat direktur pengembangan sebagai pelaksana tugas direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharris.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler