Kritik Pemerintah Soal KLB Demokrat, Hendri Satrio: Kalau Disahkan, Mungkin Parpol Lain Bisa Diperlakukan Sam

10 Maret 2021, 19:00 WIB
Pengamat Politik Hendri Satrio mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit terkait SE UU ITE. /Twitter/@satriohendri

PR BEKASI - Pengamat Politik Hendri Satrio meyoroti langkah yang akan diambil oleh pemerintah pusat terkait pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara beberapa waktu lalu.

Hendri Satrio menyebut bila nantinya hasil KLB Demokrat tersebut disahkan, maka peristiwa serupa seperti Partai Demokrat saat ini dapat juga terkadi kembali terhadap partai-partai politik lainnya di negeri ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Hendri Satrio dalam cuitan akun Twitter peribadinya @satriohendri, Selasa, 9 Maret 2021.

Kali ini baru #PartaiDemokrat, kalau sampai disahkan mungkin saja parpol lain juga bisa diperlakukan sama,” ucap Hendri Satrio, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter pribadinya, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Viral PM Thailand Semprotkan Desinfektan ke Arah Wartawan Berkali-kali, Warganet: Sopankah Begitu?

Baca Juga: Sikapi Status Eks Atlet Voli Putri Aprilia Manganang, Menpora: Saya Kira Itu Bukan Kesalahan

Baca Juga: Diikuti Meriam Bellina Cs, Menko PMK Muhadjir Effendy Tinjau Langsung Vaksinasi Warga Lanjut Usia 

Terkait kisruh Partai Demokrat ini, Hendri Satrio juga memiliki saran yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ia menyarankan agar AHY dapat memperhatikan kesejahteraan kader partainya dari pengurus daerah hingga ranting partai.

Setelah kisruh ini selesai, saran, Mas @AgusYudhoyono segera perhatikan kesejahteraan pengurus di daerah hingga ranting,” ujarnya.

Hal tersebut disarankan kepada AHY karena Hendri Satrio melihat adanya kader yang dapat goyah kesetiaannya terhadap partai bila telah diimingi dengan sejumlah uang.

Keliatannya banyak pengurus di daerah yang ingin tampil ‘necis’ seperti Mas sehingga mudah goyah saat dijanjikan uang, oh kesejahteraan Rakyat juga ya,” ujarnya.

Baca Juga: Paksakan Pola Makan Vegetarian ke Muridnya, TK Ini Dikecam dan Didesak Sediakan Makanan Hewani

Baca Juga: Mulai Agustus 2021, Kemendikbud Akan Buka Proses Seleksi PPPK Guru Honorer 

Sebelumnya, diketahui kisruh Partai Demokrat tengah mencuat saat ini yang puncaknya saat kubu yang berseberangan dengan AHY menyelenggarakan KLB di The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jumat, 5 Maret 2021.

Acara KLB Partai Demokrat tersebut dibuka oleh salah satu pendiri Partai sekaligus penggagas KLB, yakni Etty Manduapessy.

KLB tersebut turut dihadiri oleh politisi senior Partai Demokrat Max Sopacua, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.

Hasil dari KLB Partai Demokrat tersebut, diputuskan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Moeldoko terpilih sebagai ketua umum usai berhasil memperoleh suara yang lebih banyak dari Marzuki Alie dalam saat proses voting dalam KLB tersebut.

Baca Juga: Darmizal Nangis Sesali Bantu SBY Jadi 'Diktator', Yan Harahap: Pembual Air Matanya Keluar Lewat Jidat 

Lalu, diketahui kini hasil dari KLB di Deli Serdang tersebut telah didaftarkan oleh Tim Hukum Partai Demokrat versi KLB ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Selasa, 9 Januari 2021.

Terkait hal tersebut, AHY dengan tegas mengunggkapkan bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut tersebut, merupakan KLB yang abal-abal dan ilegal.

Karena kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa mengikuti konstitusi Partai Demokrat yang berlaku.

"Ada yang katakan KLB tersebut bodong dan abal-abal, namun jelas ilegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan konstitusi Partai Demokrat," kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Rekan Aprilia Manganang di Timnas Voli Putri Buka Suara: Kamu Sudah Memilih, Aku Bangga Denganmu 

Lebih lanjut dia menjelaskan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang merupakan konstitusi partai telah disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

AHY mengatakan, dalam konstitusi partai dijelaskan bahwa penyelenggaraan KLB harus disetujui dan didukung minimal 2/3 DPD Partai Demokrat, setengah jumlah DPC Demokrat, dan harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Sementara itu, tiga klausul tersebut tidak dipenuhi para peserta KLB.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler