PR BEKASI - Kepala Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB Razman Arif Nasution mengumumkan bahwa pihaknya akan melaporkan pengurus Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri atas dugaan mufakat jahat.
Razman Arif Nasution mengatakan, laporan itu dibuat karena pihaknya curiga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat versi AHY punya niat buruk, bersekongkol, dan melakukan pemufakatan jahat dalam kongres kelima pada 2020 lalu.
Razman Arif Nasution mengatakan, langkah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang pihaknya lakukan, yakni berkoordinasi dengan pihak-pihak yang mengerti hukum, seperti ahli tata negara dan juga ahli pidana.
Baca Juga: Sempat Marah, Maia Estianty Kini Bersyukur Ahmad Dhani Direbut: Saya Terima Kasih Sama yang Ambil
"Kami berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat, mufakat jahat, atau niat jahat untuk menertibkan satu AD/ART yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham," kata Razman Arif Nasution di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Razman Arif Nasution mengatakan, menurut pihak KLB, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 tidak sah, tapi kemudian didaftarkan ke Kemenkumham dan mendapat pengesahan dari pemerintah.
"Menurut pihak KLB, ada indikasi Kemenkumham 'dijebak atau terjebak', sehingga menerbitkan pengesahan dari kepengurusan AHY," kata Razman Arif Nasution.