PR BEKASI - Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution mempertanyakan sikap Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang tergesa-gesa mendatangi Kemenkumham hingga KPU.
Razman Arif Nasution mengatakan bahwa seharusnya yang mendatangi Kemenkumham adalah Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melaporkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel The Hill, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Razman Arif Nasution juga menjelaskan bahwa dalam UU Partai Politik, ada tenggat waktu 30 hari untuk melaporkan hasil KLB, sehingga pihaknya pun mempersiapkan semuanya dengan matang.
Baca Juga: Putuskan Melajang dan Fokus Bahagiakan Orang Tua, Leony: Aku Bisa Punya Pasangan Tanpa Harus Menikah
Baca Juga: Kecam Adanya KLB Partai Demokrat, Mardani Ali Sera: Jelas Melanggar Etika dan Pelecehan Hukum
Hal itu disampaikan Razman Arif Nasution saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" bertajuk "AHY Vs Moeldoko, Adu Kuat di Kemenkumham".
"Di dalam UU Partai Politik disebut di situ paling lama 30 hari, jadi kita tidak mau grasah-grusuh, semuanya harus matang dulu, termasuk statement hari ini, baik secara hukum dan politik," kata Razman Arif Nasution, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Selasa, 9 Maret 2021.
Razman Arief Nasution mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu momen yang tepat untuk mendatangi Kemenkumham.