Dia pun mengatakan, seharusnya AHY tidak perlu mendatangi Kemenkumham hingga KPU, dan menunggu panggilan saja dari Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).
"Kita menunggu momentum yang tepat, lagian ngapain buru-buru kayak mereka. Apa urusannya AHY pergi ke KPU, ke Kemenkumham, ngapain? Seharusnya kan kami yang datang, hadapi kita di PTUN," kata Razman Arif Nasution.
Lebih lanjut, Razman Arif Nasution mempertanyakan kemana saja AHY selama ini, karena baru kali ini dirinya melihat AHY tampil dalam menyelesaikan masalah.
"Terus AHY itu selama ini jarang berjemur-jemur menghadapi, kemana aja dia selama ini?," ujar Razman Arif Nasution.
Razman Arif pun menjelalslan bahwa KLB di Jakarta pada 2020 lalu, yang menetapkan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat telah melanggar UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.
Salah satu bentuk pelanggarannya adalah keberadaan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang harus dimintai izinnya jika ingin mengadakan KLB.
"Makanya saya mau katakan, ini partai atau milik kelompok pribadi atau orang per orang? Sekarang yang paling kontra produktif adalah keberadaan SBY selaku Ketua Majelis Tinggi," kata Razman Arif Nasution.