Heran Lihat AHY Grasah-grusuh Datangi Kemenkumham, Razman Arif: Ngapain? Harusnya Kan Kami yang Datang

- 9 Maret 2021, 12:45 WIB
Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution.
Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution. /Tangkapan layar YouTube.com/tvOneNews/

"KLB itu dapat dilakukan melalui forum tertinggi atas permintaan anggota, tapi mereka membuat dalam AD/ART melalui persetujuan Majelis Tinggi. Inilah pelanggaran yang serius," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan bahwa pernyataan Razman Arif Nasution hanya dagelan saja.

Baca Juga: Upaya Pemberantasan Korupsi Dinilai Tak Beri Efek Jera, HNW: Publik Melihat Semakin Banyak Dagelan

"Ini hanya dagelan saja, yang menjadi lucunya adalah orang yang merasa mengedapankan hukum, tapi kelakuannya sama sekali tidak menjunjung hukum. Kan ini jadi pertanyaan besar," kata Herzaky Mahendra Putra.

Herzaky Mahendra Putra pun menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, karena hal itu sudah disahkan oleh Menkumham dan dicatat oleh lembaga hukum negara.

"AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020 itu sudah tercatat dalam SK Menkumham. Berarti apa pun yang mau kita lakukan terkait Partai Demokrat dibawah pimpinan Mas AHY, itu harus mengacu pada peraturan hukum (AD/ART)," kata Herzaky Mahendra Putra.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah