Bahaya Batu Bara Dihapus dari Limbah B3, KLHK: Keputusan Kami Bukan karena Dipaksa Orang

13 Maret 2021, 20:27 WIB
Tangkapan layar - Sekretaris Ditjen PSLB3 KLHK Sayid Muhadhar (kanan) dan Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLHK Achmad Gunawan Widjaksono dalam konferensi pers KLHK di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021. /ANTARA/Prisca Triferna/ANTARA

PR BEKASI – Penghapusan limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan cepat menuai pro-kontra di media sosial.

Di twitter pro-kontra penghapusan B3 terjadi setelah akun @TrenAsia_Org membagikan utas tentang penghapusan batu bara tersebut yang mendapatkan 11 ribu likes dari pengguna.

Menurut mereka, hal tersebut ditetapkan oleh Presiden dalam peraturan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam utas tersebut, pihak yang kontra mengatakan bahwa limbah batu bara merupakan limbah B3 dan seharusnya tidak dikeluarkan dari kategori B3.

Baca Juga: Kemungkinan Kolaborasi Tesla Dan Tata Motors Muncul ke Permukaan, Diskusi Tahap Awal Telah Dimulai

Baca Juga: Anggap Refly Harun 'Barisan Sakit Hati' ke Megawati, Ruhut Sitompul: Hati-hati Bisa Masuk RS Jiwa Grogol

Baca Juga: AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Darmizal, Husin Shihab: Makin Berat Aja Nih 

Sementara yang pro bahwa hal tersebut pasti dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan pengkategorian limbah abu batu bara dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebagai bukan bahan berbahaya dan beracun atau non-B3, telah sesuai dengan dasar saintifik.

Hal itu diungkap Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat 13 Maret 2021.

"KLHK ketika mengambil kebijakan atau keputusan tidak ada karena dipaksa orang,” kata Rosa seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 13 Maret 2021.

“Kami sebagai instansi teknis pasti punya alasan saintifik, jadi semua itu berdasarkan scientific based knowledge," sambungnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Raih Penghargaan dari BNPB, Musni Umar: Ini 'Hadiah' bagi Para Pembenci Anies Baswedan 

Ia menjelaskan pengkategorian fly ash dan bottom ash (FABA) dari proses pembakaran batu bara yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal atau chain grate stoker seperti di PLTU menjadi limbah non-B3 karena pembakarannya sudah dilakukan dengan temperatur tinggi.

Hal itu menjadikan karbon dalam FABA hasil dari PLTU menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.

Alasan itulah yang menjadikan FABA dari hasil pembakaran pulverized coal atau chain grate stoker dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan dan substitusi material.

Sementara itu, limbah yang dihasilkan oleh fasilitas dengan fasilitas stoker boiler atau tungku industri masih masuk dalam kategori B3 dengan kode B409 untuk fly ash atau abu terbang dan B410 untuk bottom ash atau abu padat.

Sekretaris Ditjen PSLB3 KLHK Sayid Muhadhar menegaskan pengelolaan FABA telah diatur dengan ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Baca Juga: Tolak Jabatan di Kabinet SBY saat Ditawari Ani Yudhoyono, Marzuki Alie: Biarkan Saya Besarkan Partai Demokrat 

"Kita lihat di Pasal 455, setiap orang yang menghasilkan limbah non-B3 wajib melakukan penyimpanan terhadap limbah non-B3 yang dihasilkannya sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut," katanya.

Di pasal 460 juga menegaskan bahwa pemanfaatan limbah B3 harus dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan teknologi, standar produk, dan baku mutu lingkungan hidup.

Menurut data KLHK pada 2020, 13 unit PLTU di Pulau Jawa telah menghasilkan 2.222.408,44 ton FABA, 13 unit di Pulau Sumatra 436.043,75 ton, enam unit di Kalimantan 136.880,88 ton, lima unit di Sulawesi 79.168,67 ton, empat unit di Nusa Tenggara 35.622,08 ton, dan satu unit di Maluku dan Papua masing-masing menghasilkan 6.057,40 ton dan 1.534,76 ton.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler