PR BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah resmi menghapus limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3).
Hal tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Turunan Omnibus Law Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Trend Asia yang merupakan organisasi yang fokus terhadap energi bersih, keputusan tersebut diambil berdasarkan desakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA).
"Hal tersebut tidak terlepas dari desakan simultan APINDO dan APBI-ICMA yang menjadi bagian di dalamnya sejak pertengahan tahun 2020," dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @TrendAsia_Org, Kamis, 11 Maret 2021.
Baca Juga: Sedih Moeldoko Dituduh Macam-macam, Ruhut Sitompul: Hari Ini Aku Menangis Melihat SBY dan AHY
Baca Juga: Soal Kecelakaan Bus yang Tewaskan Puluhan Korban, Bupati Sumedang: Tanjakan Cae Rawan Kecelakaan
Padahal, selama ini tentang pengelolaan limbah batu bara tercantum pada Tabel 4 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Keputusan pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3 dianggap oleh Trend Asia sebagai keputusan yang berbahaya.