Pemerintah Resmi Hapus Limbah Batubara dari Kategori B3, Trend Asia: Berbahaya bagi Lingkungan dan Manusia

- 11 Maret 2021, 12:01 WIB
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu, 13 Juni 2020. / ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu, 13 Juni 2020. / ANTARA FOTO/Makna Zaezar /

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah resmi menghapus limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3).

Hal tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Turunan Omnibus Law Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Trend Asia yang merupakan organisasi yang fokus terhadap energi bersih, keputusan tersebut diambil berdasarkan desakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA).

"Hal tersebut tidak terlepas dari desakan simultan APINDO dan APBI-ICMA yang menjadi bagian di dalamnya sejak pertengahan tahun 2020," dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @TrendAsia_Org, Kamis, 11 Maret 2021.

Baca Juga: Sedih Moeldoko Dituduh Macam-macam, Ruhut Sitompul: Hari Ini Aku Menangis Melihat SBY dan AHY

Baca Juga: Soal Kecelakaan Bus yang Tewaskan Puluhan Korban, Bupati Sumedang: Tanjakan Cae Rawan Kecelakaan

Baca Juga: Peristiwa Bersejarah 11 Maret, Salah Satunya Gempa 9,0 SR dan Tsunami 10 Meter di Jepang 15.269 Orang Tewas

Padahal, selama ini tentang pengelolaan limbah batu bara tercantum pada Tabel 4 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Keputusan pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3 dianggap oleh Trend Asia sebagai keputusan yang berbahaya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x