Sempat Berkonflik dan Dievakuasi, Suro Tampak Semangat saat Dilepasliarkan ke Taman Nasional Gunung Leuser

15 Maret 2021, 18:14 WIB
Suro, Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) jantan saat dilepasliarkan ke Taman Nasional Gunung Leuser. /Instagram.com/@kementerianlhk/

PR BEKASI - Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang sebelumnya sempat berkonflik dengan manusia, kini dilaporkan telah dilepaskan kembali ke habitatnya di Taman Nasional Gunung Leuser.

Harimau jantan yang diberi nama Suro itu dilepaskan pada hari Sabtu, 13 Maret 2021 lalu. Disebutkan bahwa Suro merupakan harimau dengan usia sekira lima atau enam tahun.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) KLHK Indra Exploitasia dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa ketika Suro dilepaskan, dalam bidikan kamera, tampak ia dalam keadaan yang bersemangat.

"Pada proses pelepasliaran, terlihat Suro sangat bersemangat dapat kembali ke habitat lainnya. Saat pintu kandang terbuka, Suro langsung meneruskan perjalanannya menuju ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser," kata Indra Exploitasia seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Amien Rais Sebut Lihat Komunisme Bangkit sejak Jokowi jadi Presiden, Abdillah Toha: S3 Kok Bisa Jadi Begini Ya

Baca Juga: Wacana Amendemen UUD Soal Jabatan Presiden Bergulir, HNW: Belum Ada Agenda Itu di MPR

Baca Juga: Sebut Penggantian Anas Urbaningrum dilakukan Secara Ilegal, Sri Mulyono: Sprindik Bocor, SBY Perintahkan KPK

Melalui pelepasliaran Suro kembali ke alam, maka sekaligus menambah populasi harimau Sumatra yang kini terancam punah tersebut.

Merujuk data yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Suro sebelumnya dievakuasi menggunakan perangkap jebak (box trap) lantaran berkonflik di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.

Evakuasi Suro diarahkan ke Balai Besar KSDA Sumatra Utara, yaitu pada Lembaga Konservasi Barumun Nagari Wildlife Sanctuary, Kabupaten Padang Lawas Sumut.

Di sana, observasi dilakukan kepada Suro oleh tim medis BKSDA Aceh, FKL, BBKSDA Sumut, dan Yayasan Persamuhan Bodhicitta Mandala Medan, dengan disertai kajian kelayakan untuk lokasi pelepasliaran Suro yang tepat.

Selanjutnya untuk upaya mitigasi dan penanganan konflik satwa liar di area tugas masing-masing akan terus dilakukan oleh Unit Pelaksana lingkup Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Selain itu guna mendukung konservasi satwa liar, diharapkan juga kerjasama untuk melibatkan masyarakat setempat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Tak Ingin Masa Orba Terulang, HNW: Tak Ada Agenda MPR Amandemen UUD 1945 untuk Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Terhadap suksesnya pelepasliaran yang dilakukan oleh tim gabungan seperti BKSDA Aceh, BBTNGL, BBKSDA SUmut, Direktorat KKH, Tiger Project UNDP, Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP) Forum Konservasi Leuser (FKL) dan Yayasan Pesamuhan Bodhicitta Mandala Medan termasuk Bupati Gayo Lues, Indra menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya.

"Atas nama KLHK, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang mendukung pelepasliaran, yang merupakan bentuk kolaborasi multipihak dalam upaya pelestarian harimau Sumatra," kata Indra.

Sementara itu Bupati Gayo Lues Muhammad Amru juga turut memberikan apresiasinya atas upaya konservasi harimau Sumatra oleh berbagai pihak, sehingga dapat melestarikan populasi hewan yang menjadi kebanggan masyarakat Sumatra tersebut.

Selain itu dalam imbauannya, ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi pemasangan jerat, racun hingga perburuan yang dapat merugikan satwa - satwa yang dilindungi.

"Saya mengimbau agar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional yang juga merupakan habitat Harimau Sumatra untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar Harimau Sumatra dengan cara tidak memasang jerat, racun dan perburuan yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi," kata Muhammad Amru.

Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) merupakan hewan yang dilindungi.

Sementara itu jika merujuk The IUCN Red List of Threatened Species, Harimau Sumatra berstatus terancam kritis (Critically Endangered), atau berisiko tinggi untuk punah.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler