PR BEKASI - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid angkat bicara terkait mencuatnya isu akan adanya amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa tidak ada agenda untuk mengamendemen kembali UUD 1945, apalagi menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Hidayat Nur Wahid menjelaskan, sampai saat ini, belum ada satu pun pihak yang mengusulkan adanya amandemen UUD 1945.
Baca Juga: Colek Jokowi dan AHY, Arief Poyuono: Cita-citaku Jadi Presiden RI, Tapi Gak Berani Ambil Alih Partai
"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal, baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR, yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah UUD1945, untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode," kata Hidayat Nur Wahid, Senin, 15 Maret 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Hidayat Nur Wahid menjelaskan bahwa sebagian besar pimpinan MPR dari berbagai fraksi sudah secara terbuka menyatakan tidak ada agenda amendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Politikus PKS itu menegaskan, hal itu merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi dengan melaksanakan Pasal 7 UUD 1945.