Tak Ingin Masa Orba Terulang, HNW: Tak Ada Agenda MPR Amandemen UUD 1945 untuk Masa Jabatan Presiden 3 Periode

- 15 Maret 2021, 15:24 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan tak ada amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan tak ada amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. /Dok. MPR

Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode 'Berbahaya', Mardani: Pak Jokowi Harus Hati-hati pada Orang yang Ingin 'Ambil Muka'

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis, karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru," tutur Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid menduga, munculnya isu soal wacana masa jabatan presiden tiga periode adalah agar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) bisa maju kembali pada Pilpres 2024 mendatang.

Baca Juga: Amien Rais Duga Ada Skenario 'Presiden 3 Periode', Tjahjo Kumolo: Jangan Jumpalitan Politik Sendiri

Menurutnya, apabila wacana masa jabatan presiden tiga periode benar-benar ada, maka perlu dikritisi dan ditolak, karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan amanat reformasi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menolak adanya amandemen UUD 1945 dan wacana masa jabatan presiden tiga periode pada 2019 lalu.

Jokowi lantas menyebut bahwa pihak-pihak yang mengusulkan amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah orang-orang yang ingin cari muka atau menjerumuskannya.

Baca Juga: Ramai Wacana Presiden 3 Periode, Haikal Hassan: Sekalian Saja Usulkan Pak Jokowi Presiden Seumur Hidup

Diketahui, perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya bisa dilakukan dengan adanya amendemen UUD 1945, atas usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR, yang diajukan secara formal dan tertulis.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah