Posisi Jhoni Allen di DPR Terancam, Herzaky: Presiden RI Berhak Memberhentikan Anggota DPR RI Secara Resmi

18 Maret 2021, 07:24 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan bahwa Presiden RI yang berhak untuk memberhentikan anggota DPR RI secara resmi seiring dengan isu pemberhentian Jhoni Allen dari DPR. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PR BEKASI - Kisruh internal yang terjadi di Partai Demokrat masih berlanjut hingga saat ini.

Dikabarkan bahwa kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah melaporkan sejumlah nama yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Sementara itu, kubu Moeldoko juga terpantau masih bertahan menguasai Partai Demokrat.

Hal tersebut justru semakin memanas dan merembet ke hal lainnya yang menyangkut sejumlah nama beserta jabatannya.

Baca Juga: BWF 'Sembunyikan' Penumpang Positif Covid-19, PBSI: Tim Indonesia Terpaksa Mundur dari All England 2021

Baca Juga: 4 Lokasi Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Kamis, 18 Maret 2021, di Babelan Sampai Enam Jam

Baca Juga: Alasan Nekat Bakar Alquran dan Musala Hingga Rata, Pelaku: Ada Dialog sama Makhluk Gaib

Diketahui bahwa Jhoni Allen Marbun tengah menjadi perhatian publik saat ini.

Lantaran kehadiran Jhoni Allen Marbun dalam rapat Komisi V DPR RI tengah ramai diperbincangkan.

Kebanyakan mempertanyakan meski sudah dipecat DPP Partai Demokrat apakah masih diperkenankan untuk mengikuti rapat kerja DPR RI.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, kondisi Jhoni yang saat ini masih status quo, secara etika dan moral tidak hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Suarakan Ketidakadilan, Tim Indonesia Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Ajang All England 2021

Baca Juga: Baru Muncul Usai Lamaran Atta-Aurel, Gen Halilintar: Selamat, Maaf Kemarin Kami Fokus Perawatan Umi-Abi

Namun secara hak, Jhoni masih bisa hadir dan mengikuti rapat, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Nasib Jhoni Allen di DPR Berada di Tangan Jokowi, Herzaky: Mentang-mentang Didukung Oknum Kekuasaan!".

Menurut Herzaky, Demokrat melalui fraksinya di DPR telah mengirimkan surat pemberhentian Jhoni sebagai anggota dewan ke pimpinan DPR RI.

Surat tersebut disebutnya hanya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

“Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI, berdasarkan permintaan parpol asalnya,” kata Herzaki, Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Sambangi Batalyon Ksatria Tanggung di Cikarang, Kapolda Metro Jaya Puji Antusias Warga yang Hadir

Baca Juga: Habib Rizieq Walk Out dari Sidang, Refly Harun Soroti Ketidakadilan: Menurut Saya Alasan Itu Mengada-ada

Terlebih, Jhoni melakukan pembelaan dengan menggugat pemecatannya ke pengadilan. Sehingga, masih ada waktu 60 hari untuk Jhoni sebelum diberhentikan dari DPR.

“Mengingat dokter hewan Jhony Allen masih menggugat pemecatannya di pengadilan, masih ada waktu selama maksimal 60 hari sebelum diberhentikan dari DPR RI. Setelah itu, masih ada waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi,” ujarnya.

Meski begitu, Herzaky menyatakan sudah memiliki sosok yang siap menggantikan Jhoni di Senayan. Tinggal menunggu surat keputusan presiden keluar.

“Selama ini mereka sudah mempertontonkan secara terang benderang, perilaku yang menafikan etika, norma, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mentang-mentang didukung oknum kekuasaan,” katanya.*** (Dicky Aditya/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler