Tampak Ada Pesanan Politik di Kasus Habib Rizieq, Munarman: Ada Pemutar Balikan Fakta

25 Maret 2021, 16:26 WIB
Munarman menyebut bahwa terlihat dari tambahan pasal kepada HRS sudah tampak adanya pesanan politik. /PMJ News/Dok Net

PR BEKASI - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengatakan bahwa jika masuk ke materi eksepsi dari kasus yang dihadapi mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ada pasal-pasal baru yang ditambahkan.

Munarman mencontohkan, dalam surat dakwaan yang diberikan jaksa menambahkan pasal yang terkait dengan Undang-Undang Ormas.

Selain itu, dilanjutkan Munarman, jaksa juga menambahkan pasal hukuman tambahan pencabutan hak politik.

Dirinya menambahkan, melihat dari tambahan pasal saja, UU Ormas dan pencabutan hak politik, sudah tampak adanya pesanan politik.

Baca Juga: Sidang HRS Dilakukan secara Offline, 1.985 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Lakukan Pengamanan

Baca Juga: Nama Sule Disebut Warganet Soal Artis Tak Mau Diroasting, Kiky Saputri: Jujur Saya Sedih dan Tak Enak Hati

Baca Juga: Besok Bansos untuk Anak Rp300 Ribu Bakal Cair, Simak Syarat dan Kriteria Penerimanya

"Itu kan sudah bisa kita lihat bahwa ini ada pesanan politik untuk, satu, mematikan hak politik Habib Rizieq, baik hak dipilih maupun hak memilih," kata Munarman, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Neno Warisman Channel pada Kamis, 25 Maret 2021.

Sementara itu yang kedua adalah, ada keinginan untuk menyita aset-aset yang dimiliki oleh Habib Rizieq dan FPI, yang mana sebetulnya tidak berkaitan.

Munarman memaparkan, selama ini kegiatan yang dilakukan oleh FPI itu legal, dan surat dakwaan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum itu memutar balikkan fakta seolah-olah FPI itu dilarang, lalu kemudian FPI itu masih bandel melakukan kegiatan.

Baca Juga: Ramai Isu Presiden 3 Periode, Ahmad Syaikhu: Jangan Jadi Presiden, Tapi Jadilah Kepala Desa!

"Itu kan yang dibangun konstruksinya, padahal kan kegiatan maulid itu sebelum FPI dinyatakan oleh SKT dilarang kegiatannya. Jadi ini ada pemutar balikan fakta seperti itu, ini konstruksi seperti ini yang ingin kita luruskan. Bahwa surat dakwaan ini memutar balikan fakta, memutar balik kronologi peristiwa," ucapnya.

Sebab itu, dia menuturkan, surat dakwaan JPU tersebut tak betul, dan lagi dia menegaskan sebuah organisasi masyarakat ini yang tidak mendaftarkan diri melalui mekanisme di Kementerian Dalam Negeri tidak bisa disebut sebagai ormas terlarang dan tidak boleh kegiatannya dilarang.

"Itu menurut keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013, itu keputusannya," ujarnya.

Baca Juga: Tanpa Disadari, Baim Wong Baru Tahu Teryata Paula Verhoeven Pernah Terpapar Covid-19 Usai Lakukan Hal Ini

Lebih lanjut, Munarman juga menjelaskan total pemeriksaan seluruh perkara Habib Rizieq hanya dibatasi waktu 180 hari artinya enam bulan.

Dalam kurun waktu enam bulan tersebut harus sudah ada keputusan dari tingkat Pengadilan Negeri, pengadilan tingkat pertama, dan apabila selama jangka waktu tersebut tidak diputuskan maka terhadap orang yang didakwa harus dikeluarkan dari tahanan.

"Perkaranya tetap jalan tetapi orangnya harus dikeluarkan jika dalam enam bulan belum ada keputusan terkait perkara," kata Munarman.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Neno Warisman Channel

Tags

Terkini

Terpopuler