PR BEKASI – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merilis bantuan sosial (bansos) berupa Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan program bansos dari Pemprov DKI Jakarta diperuntukan Bagi Anak dari keluarga pra sejahtera berusia 0-6 tahun.
Bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ) diberikan sebagai upaya pemenuhan gizi dan keperluan penunjang lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak.
“Penerimaan bantuan sosial mendapatkan dana sebesar Rp300.000 per anak setiap bulannya selama satu tahun,” kata Dinas Sosial DKI Jakarta dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @dinsosdkijakarta, Kamis, 25 Maret 2021.
Baca Juga: Ramai Isu Presiden 3 Periode, Ahmad Syaikhu: Jangan Jadi Presiden, Tapi Jadilah Kepala Desa!
Anak yang berhak menerima bantuan ini adalah anak yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun pengambilan bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ) sebesar Rp300.000 adalah sebagai berikut: