PR BEKASI - Ombudsman Republik Indonesia turut menanggapi rencana pemerintah yang ingin melakukan impor satu juta ton beras.
Dalam hal ini, ia meminta agar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) agar menunda melakukan impor tersebut hingga awal Mei 2021.
Disampaikan langsung oleh anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, ia menyebut pihaknya meminta Kemenko Perekonomian mengadakan rapat koordinasi terbatas guna membahas penundaan terhadap keputusan impor itu.
"Ombudsman meminta Kemenko Bidang Perekonomian untuk melaksanakan rapat koordinasi terbatas (rakortas) guna menunda keputusan impor hingga menunggu perkembangan panen dan pengadaan beras oleh Perum Bulog pada awal Mei," ucap Yeka Hendra Fatika, Rabu, 24 Maret 2021.
Baca Juga: Jembatan Cibuni Rampung, Ridwan Kamil: Ke Depan Kita Akan Bangun Kafe dan Sarana Pariwisata
Baca Juga: Ramai Isu Presiden 3 Periode, Ahmad Syaikhu: Jangan Jadi Presiden, Tapi Jadilah Kepala Desa!
Lebih lanjut, Yeka menuturkan bahwa pihaknya menilai adanya potensi maladministrasi dalam keputusan untuk melakukan impor beras tersebut sebagaimana hasil temuan dari Ombudsman.
"Temuan awal Ombudsman saat ini adalah kebijakan penyerapan beras oleh Perum Bulog, tidak diiringi dengan kebijakan penyalurannya. Hal ini berpotensi merugikan negara dan mematikan Perum Bulog," ujarnya.