Tanggapi Kasus RJ Lino yang Baru Ditangkap, Ferdinand: Kasus Terajaib dan Terjanggal di KPK

27 Maret 2021, 07:45 WIB
Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut entah apa dan siapa yang bisa pengaruhi KPK soal RJ Lino. /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR BEKASI - Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean merasa heran mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino yang baru ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah 5 tahun lamanya menyandang status tersangka atas kasus yang menjeratnya.

Diketahui kini KPK telah menahan RJ Lino yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

RJ Lino sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sejak Desember 2015.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut RJ Lino akan ditahan olek KPK hingga dua puluh hari kedepan sejak penangkapannya pada Jumat, 26 Maret 2021 guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Enam Tersangka Komplotan Begal Motor di Bekasi Ditangkap, Empat di Antaranya Masih Remaja

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Benarkah Pasca Terima Vaksin Covid-19, Tidak Boleh Makan Tape Singkong, Ini Faktanya

Baca Juga: Vidya Rafika, Atlet Tembak Putri Indonesia Asal Bekasi Raih Medali di Kancah Dunia

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Alexander Marwata dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Berada di tengah pandemi Covid-19, Alexander Marwata mengungkapkan tersangka RJ Lino akan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK di kavling C1.

Alexander Marwata menyebut penangkapan terhadap RJ Lino itu dilakukan usai KPK mengantongi berbagai alat bukti yang diantaranya keterangan 74 saksi serta penyitaan barang bukti dokumen terkait kasus yang menjeratnya itu.

Lalu, Alexander Marwata juga turut menjelaskan penyebab penangkapan RJ Lino yang baru dilakukan setelah lima tahun lamanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015 atas kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II itu.

"Ini memang perkara yang tiap RDP (Rapat Dengar Pendapat) selalu ditanyakan oleh teman-teman di Komisi III," ujarnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Lukman Saifuddin: Pengetatan Prokes Jauh Lebih Maslahah Dibanding Melarag

"Selalu kami sampaikan bahwa kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara di mana BPK itu meminta agar dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut dan itu sudah kami upayakan baik melalui Kedutaan China," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Ferdinand Hutahaean menilai kasus RJ Lino ini memiliki kejanggalan paling tinggi dari kasus-kasus lainnya yang selama ini telah ditangani oleh KPK .

"Kasus terajaib dan terjanggal di @KPK_RI," kata Ferdinand Hutahaean dalam cuitannya, kemarin.

Ferdinand Hutahaean mengaku heran dengan apa yang ada di balik kasus RJ Lino ini sehingga dapat terjadi hingga sedemikian rupa.

"Entah apa dan siapa yang bisa pengaruhi KPK soal (RJ) Lino," ucapnya, seperti dikutip Pikiranrkyat-Bekasi.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3, Sabtu, 27 Maret 2021.

 Baca Juga: Temukan Buhul 'Sihir' di Halaman Rumah, Indadari: Orang yang Kirim Enggak Kapok, Padahal Satu Udah Meninggal

Adapun dalam kasusnya tersebut, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka karena dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dnegan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler