Lakukan Deteksi Dini Covid-19 dengan GeNose C19, Wiku Adisasmito: Hal Ini Sudah Diatur Efektif Mulai 1 April 2

29 Maret 2021, 15:37 WIB
Jubir Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa deteksi dini Covid-19 dengan GeNose C19 sudah diatur efektif mulai 1 April 2021. /PMJ News/

PR BEKASI – Pandemi Covid-19 masih mengancam seluruh negara termasuk Indonesia hingga saat ini.

Diketahui bahwa kasus positif Covid-19 juga masih ditemukan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Sehingga, hal tersebut membuat pemerintah Indonesia untuk selalu berupaya mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Berusaha Hapus Bukti, Elsa Diam-diam Masuk Ruangan Nino untuk Cari Hard Disk

Baca Juga: Sebelum Kilang Minyak Balongan di Indramayu Terbakar, Warga Cium Bau Bensin yang Sangat Menyengat

Baca Juga: Teror Bom Bukan Jihad, Atta Halilintar: Perang Saja Tak Boleh Rusak Tempat Ibadah, Ini Damai kok Ngebom Gereja

Meskipun hingga saat ini vaksinasi Covid-19 tengah dilakukan secara bertahap.

Pemerintah juga akan memberlakukan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan nafas, GeNose C19 di seluruh alat transportasi.

Pemberlakuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Sesuai dengan masa berlaku SE, pemberlakuan GeNose C19 di seluruh alat transportasi juga akan berlaku mulai 1 April 2021.

Baca Juga: Siap Jadi Kilang Minyak Terkemuka di Asia pada 2025, Berikut Profil Pertamina RU VI Balongan yang Terbakar

Baca Juga: Terletak di Laut Dalam Samudra Pasifik, Ilmuwan Temukan Bakteri yang Tidak Terdeteksi Sistem Imun Manusia

“Hal ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” ucap Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pada Senin, 29 Maret 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Dalam SE tersebut, penggunaan alat deteksi dini Covid-19 GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "GeNose C19 Berlaku di Seluruh Alat Transportasi Mulai 1 April 2021, Berikut Ketentuannya".

Pemberlakuan itu dilakukan, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

GeNose C19 digunakan sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Survei Charta Politika: Prabowo Subianto Paling Unggul, Kalahkan Ganjar dan Anies

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Ahmad Riza Patria Sebut Pihaknya Akan Mengkaji Pemberlakuan SIKM Sebelumnya

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE Nomor 12 tahun 2021:

1. Perjalanan Pulau Bali


Untuk perjalanan ke Pulau Bali, Bandara Juanda mempersiapkan penggunaan GeNose C19.

Ketentuan perjalanan ke Pulau Bali melalui udara adalah calon penumpang juga harus mengisi e-HAC Indonesia.

Kemudian para calon penumpang harus melakukan tes RT-PCR maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan, atau Antigen maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan, atau Tes GeNoSe di bandara sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan melalui laut dan darat, untuk pribadi atau umum, juga harus melakukan tes RT-PCR atau Antigen 2X24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan.

Selain itu, khusus untuk calon penumpang perjalanan melalui laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia.

2. Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Baca Juga: Netizen Unggah 4 Versi Moeldoko, Husnizar Hood: Laki-laki yang Bicaranya Labil Biasanya Gejala Impotensi

Baca Juga: Sukseskan Pilkades Serentak Tahun 2021, Pemkab Bekasi Siap Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah


Bagi calon pelaku perjalanan yang akan melakukan perjalanan melalui udara, harus melakukan tes RT-PCR maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan, atau Antigen maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan, atau Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan.

Kemudian bagi calon pelaku perjalanan melalui darat menggunakan kendaraan umum, akan ada tes acak Antigen atau GeNose C19 oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Sedangkan bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api antar Kota, harus melakukan tes RT-PCR atau Antigen maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan.

Terakhir, bagi calon pelaku perjalanan melalui laut, harus melakukan tes RT-PCR atau Antigen 3X24 jam sebelum keberangkatan, atau Tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Sanggah Ucapan Jokowi, Alissa Wahid: Banyak Teroris Berangkat dari Tafsir Ajaran Agama

Baca Juga: Kondisi Terkini Nenek Berusia 100 Tahun Korban Ledakan Kilang Pertamina Indramayu

Khusus Pulau Jawa, syarat-syarat tersebut tak berlaku. Namun, akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Sementara bagi pelaku perjalanan darat secara pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR/Antigen maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan, atau tes acak GeNose di rest area.

3. Penyeberangan Laut


Bagi pelaku perjalanan yang akan melakukan penyeberangan laut, harus melakukan tes RT-PCR atau Antigen 3X24 jam sebelum keberangkatan, dan Tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

4. Syarat Tambahan


Bila hasil tes RT-PCR, Antigen, atau GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, masyarakat tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Kemudian, bagi anak-anak di bawah usia lima tahun, tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR, Antigen, ataupun GeNose C19.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler