Cegah Masyarakat Korupsi, KPK Berharap Narapidana Korupsi jadi Agen Anti Rasuah

31 Maret 2021, 13:55 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan dalam kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi para narapidana korupsi, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu, 31 Maret 2021 /ANTARA/Desca Lidya Natalia /

PR BEKASI – Untuk memberikan pemahaman bahaya korupsi pada masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap narapidana korupsi dapat menjadi agen anti korupsi dalam program "Penyuluhan Anti Korupsi"

Program tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat tersadar sehingga kegiatan korupsi bisa dicegah.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua periode 2019-2023 Firli Bahuri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 31 Maret 2021.

"Kami harap mereka menjadi agen dalam memberikan penyadaran agar masyarakat tidak korupsi, bukan hanya dari kalangan pendidikan tapi dari orang yang pernah korupsi," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Viral Keluh Kesah Warganet Saat Tinggal di Indekos, dari Dapur Kotor hingga Rice Cooker Belatungan

Baca Juga: Fenomena Fatherless di Indonesia Urutan 3 Di Dunia, Kehadiran Ayah Diperlukan Anak

Baca Juga: Kebijakan Sekolah Tatap Buka Diserahkan ke Pemda, Luqman Hakim Pertanyakan Tupoksi Nadiem sebagai Mendikbud

Diketahui, Penyuluhan Anti Korupsi tersebut diikuti oleh 25 narapidana kasus korupsi yang diatahn di Lapas Sukamiskinsebagai bagian program asimilasi, yaitu masa tahanannya akan segera berakhir.

"KPK memiliki kepentingan untuk melakukan pemberantasan korupsi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk warga binaan," katanya.

Menurut Firli Bahuri, KPK melakukan program penyuluhan di lapas, karena tidak ingin ada pengulangan kasus korupsi yang dilakukan para napi.

"Lapas jadi perhatian kami karena tidak ingin terjadi penyimpangan kedua, para pelaku yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dibina di lapas jangan sampai terjerembab ke perbuatan kedua padahal di sini sedang melakukan pembinaan," katanya.

Sebelumnya, narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah kembali dihukum karena menyuap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

Baca Juga: Habib Nabiel: Kalau Kita Pahami bahwa Seluruh Agama Tidak Ada yang Benarkan Terorisme

Fahmi Darmawansyah saat itu sedang menjalani hukuman karena menyuap pejabat Bakamla, sehingga menjadi penghuni Lapas Sukamiskin selama 2 tahun dan 8 bulan.

Selanjutnya, dirinya juga menambah masa hukumannya karena menyuap kalapas, sehingga dihukum 3.5 tahun penjara meski akhirnya dikurangi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) menjadi 1.5 tahun penjara.

Dalam program ini, KPK menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi.

Ilmu Psikologi tersebut antara lain dengan menggunakan metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gestur, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain.

Pemetaan ini diharapkan akan menghasilkan data narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.

Baca Juga: Pemuda di China dapat Cuan Atas Jasanya Ingatkan Orang Agar Tidak Menunda Pekerjaan

KPK melakukan kegiatan penyuluhan sebagai bentuk pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sejumlah narapidana yang ikut menjalani asimilasi anti korupsi pernah diproses KPK adalah mantan anggota DPR Sumaetera Utara periode 2009-2014 Sopar Siburian dan Muhammad Afan.

Kemudian ada Sugiharto sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik, Jacob Purwono selaku terpidana kasus korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian ESDM tahun 2007-2008.

Lalu, Eko Darmayanto selaku terpidana penerimaan suap pengurusan pajak sejumlah perusahaan pada 2013, Indarto Catur Nugroho dan Herry Setiadji sebagai terpidana penerimaan suap karena pemerasan perusahaan wajib pajak yakni PT EDMI Indonesia.

Terakhir ada Ahmad Yani selaku terpidana dalam perkara pemberian suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan narapidana lain yang mengikuti program tersebut diproses oleh penegak hukum lain seperti dari Kejaksaan Agung.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler