Sampaikan Aturan Baru Tes Covid-19 di Transportasi Publik, Zubairi Djoerban: Skrining Covid-19 Itu Krusial

31 Maret 2021, 19:44 WIB
Ketua satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban ingatkan pemerintah soal skrining Covid-19. /Instagram.com/@profesorzubairi/

PR BEKASI – Ketua Satuan Tugas Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban menyebutkan bahwa skrining atau pendeteksian Covid-19 itu krusial.

Oleh karena itu, Zubairi Djoerban mengingatkan pemerintah tidak gegabah dalam menentukan kebijakan terkait pemeriksaan Covid-19.

Pendeteksian Covid-19 di moda transportasi publik harus diputuskan dengan cermat karena menyangkut keselamatan nyawa seseorang.

“Saya mau bilang. Skrining Covid-19 itu krusial. Baik untuk penumpang pesawat, kereta, atau trans publik lain. Ini kan soal nyawa. Ini soal keselamatan keluarga,” kata Zubairi Djoerban sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @ernestprakasa, Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Mabes Polri Diserang Teroris, Munarman: Isu Ini Biasanya Muncul Ketika Publik Simpati terhadap Tokoh Islam

Baca Juga: Polemik Harta Warisan Makin Memanas, Teddy Pardiyana Kecewa Lantaran Rizky Febian Melaporkannya ke Polisi

Baca Juga: Seorang Perempuan Nekat Masuk Mabes Polri Sambil Acungkan Senjata Api, Terduga Teroris Tewas di Tempat

Zubairi Djoerban mengingatkan bahwa penularan Covid-19 masih tinggi. Hal ini dibuktikan dengan kemunculan cluster Covid-19 di sejumlah daerah.

“Penularan masih tinggi. Lihat saja kemunculan klaster sekolah di Jambi, Bandung dan Tasikmalaya. Jangan nekat,” ucap Zubairi Djoerban.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang ingin bepergian di dalam negeri.

Satgas Covid-19 menyampaikan, pelaku perjalanan transportasi udara dapat menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan sebelum bepergian.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dinobatkan Jadi Kepala Daerah yang Efektif Terapkan Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.

Ketentuan dalam SE tersebut mulai berlaku 1 April 2021.

“Masa berlaku (tes) GeNose adalah satu kali perjalanan, termasuk transit perjalanan udara,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Antara.
Selain itu opsi prasyarat perjalanan berupa hasil negatif pemeriksaan GeNose berlaku juga di pelabuhan, stasiun, terminal.

Namun penambahan opsi prasyarat perjalanan berupa hasil negatif pemeriksaan menggunakan GeNose di tempat moda transportasi udara menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Pemerintah Diduga Terobsesi Teroriskan FPI, Refly Harun: Gawat Kalau Pemerintah Mengecap Satu Kelompok

Adapun layanan GeNose menjadi alternatif syarat perjalanan pesawat selain hasil negatif tes rapid test antigen.

Berbeda dengan rapid test antigen, pemeriksaan GeNose bisa dilakukan pada hari yang sama dengan pemberangkatan pesawat di bandara keberangkatan.

GeNose merupakan alat deteksi covid-19 buatan akademisi Universitas Gadjah Mada. Cara kerjanya, seseorang diminta menghembuskan napas ke sebuah tabung saat tes.

Kemudian mesin akan mendeteksi keberadaan virus corona dalam tabung tersebut.

Penggunaan GeNose itu dinilai sebagai alternatif yang murah dengan harga yang dipatok hingga Rp30.000.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler