Singgung Prabowo Terkait Maraknya Penggunaan Senjata Api, Haris Azhar: Beri Perhatian ke Regulasi

2 April 2021, 19:44 WIB
Haris Azhar komentari maraknya penggunaan senjata api akhir-akhir ini. /Instagram.com/@azharharis

PR BEKASI – Direktur Eksekutif Kantor Hukum Lokataru, Haris Azhar meminta pemerintah meninjau kembali regulasi penggunaan senjata api (senpi) di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Haris Azhar setelah melihat maraknya penggunaan senjata api belakangan ini.

“Beri perhatian ke regulasi dan penggunaan senjata api,” kata Haris Azhar sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @haris_azhar, Jumat, 2 April 2021.

Haris Azhar menyebutkan sejumlah peristiwa yang melibatkan penggunaan senjata api. Mulai dari pembelian senpi oleh pemerintah hingga aksi teror yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Wanita Diduga Sisca Kohl Tanggapi Calon Mahasiswa yang Minta Bantuan, Warganet: Humble Banget

Baca Juga: Belum 24 Jam Usai Dinyatakan Padam, Titik Api Muncul Kembali di Salah Satu Tangki di Kilang Minyak Balongan

Baca Juga: Sebut Teroris Jihad Fardhu Ain Tak pada Tempatnya, Ketua PBNU: Sudah Kepincut Masuk Surga

“Prabowo borong senjata untuk komcad; teroris gunakan senjata api serang Mabes polri; polisi jual senjata ke OPM; pengguna mobil di Duren Sawit ancam korban lalu lintas dengan senjata. Semua menggunakan senjata,” ucap Haris Azhar.

Diketahui, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dipimpin Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto memesan 25 senpi jenis SS2-V5 A1 melalui PT Pindad.

Senapan tersebut diperuntukan bagi pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) ketika menjalani masa pelatihan.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19 di KBB Libatkan Bapak dan Anak, dr. Tirta: Otaknya Isinya Uang Doang

Kemudian, dua aksi teror yang terjadi yang melibatkan senpi, yakni penyerangan terduga teroris ke Mabes Polri serta aksi koboi jalanan di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terduga teroris melakukan penyerangan berbekal senjata api ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, 31 Maret.

Lalu, pengendara mobil yang menodongkan senpi pasca terjadi laka lantas di perempatan lampu merah Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat dini hari, 2 April 2021.

Perlu diketahui, kepemilikan senjata api di Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Akhirnya Akui Keputusan Pemerintah, Kisruh Partai Demokrat Akan Segera Berakhir?

Dalam peraturan ini, ada beberapa kategori warga negara yang dapat memiliki senjata api berpeluru tajam, di antaranya:

1. Pemilik perusahaan

2. PNS/Pegawai BUMN golongan IV-A/setara

3. Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor

4. Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah

5. Profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).

Baca Juga: Mantan Pimpinan JI Beberkan Motif Teroris di Mabes Polri: Dia Sudah Tahu Akan Mati

Selain itu, Warga sipil boleh memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri.

Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Para pemilik sebelumnya telah melalui sejumlah tes, seperti tes administrasi, tes kemampuan menembak, dan tes wawancara dengan badan Intelijen dan Keamanan Polri.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler