Polisi Temukan Senjata Api Airsoft Gun di Rumah MFA, si Pengemudi Koboi Mobil Fortuner

6 April 2021, 17:10 WIB
Pengemudi 'koboi' mobil Fortuner menodongkan pistol ke arah warga ketika tidak terima dirinya ditegur karena menabrak warga. /Instagram/@warung_jurnalis

PR BEKASI - Lagi, Polda Metro Jaya menemukan senjata api airsoft gun di kediaman MFA koboi Fortuner yang bersikap arogan di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Total ada dua senjata api airsoft gun yang disita dari si pengemudi Fortuner ini.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Ia mengatakan, penyidik menemukan kembali senjata jenis air soft gun dari kediaman pelaku MFA.

Baca Juga: Korea Utara Mundur di Olimpiade 2021, Pupus Harapan Korea Selatan untuk Kembali Bicarakan Perdamaian

Baca Juga: Sebut Aksi Terorisme Terjadi karena Salah Maknai Keberagaman, Azis Syamsuddin: Teroris Bukanlah Agama Tertentu

Baca Juga: Terduga Teroris Condet Mengaku sebagai Anggota FPI, Pengamat Intelijen: Tidak Bisa Dikaitkan Langsung

"Saat kita lakukan penggeledahan kita temukan senjata lagi jadi total ada dua dari MFA," ujar Kabid Humas , Senin 5 April 2021.

Untuk itu, penyidik sedang mendalami dari mana pelaku mendapatkan senjata api tersebut.

Dia menegaskan, dari keterangan diawal tersangka MFA mendapatkan satu lembar kartu angota Perbakin.

Baca Juga: Mulai 9 April 2021, Berikut Tata Cara Pendaftaran 8 Sekolah Kedinasan 2021 yang Dibuka Pemerintah

Namun setelah dilakukan pengecekan Perbakin tidak pernah mengeluarkan kartu keanggotaan dan kepemilikan airsoft gun atas nama pelaku.

Bahkan, shooting club yang dimaksud oleh tersangka juga sudah tutup dan orang yang tandatangan juga sudah meninggal dunia.

"Kita masih terus dalami surat itu dan kepemilikan senjata itu," ungkapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Tribrata News Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Ingin Jadi Barometer Keagamaan Dunia, Gus Yaqut Sebut Kemenag Bukan Hanya Naungi Agama Islam

Hingga saat ini, MFA juga sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk kasus yang menimpa dirinya.

Tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Sekarang tersangka masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," tuturnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Tribata News

Tags

Terkini

Terpopuler