Terlibat Bisnis Tidak Jelas dan Punya Banyak Utang, Pegawai KPK Ini Nekat Curi Barang Bukti 1,9 Kilogram Emas

8 April 2021, 16:22 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (tengah) dan Harjono (kanan) memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat salah satu Anggota Satgas KPK berinisial IGAS karena terbukti melakukan penggelapan barang bukti tindak pidana korupsi yang telah disita KPK berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram dan KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat dengan tidak hormat salah satu pegawainya berinisial IGAS.

Pegawai yang dipecat itu, terbukti mencuri barang bukti rampasan dari kasus korupsi, yakni emas seberat 1,9 kilogram.

“Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yakni memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polrestro Bekasi Kota Gelar Deklarasi Keselamatan Lalin dan Pemusnahan Knalpot Bising

Tumpak menyampaikan barang bukti tersebut jumlahnya cukup banyak ada empat, jika ditotal semuanya bentuknya adalah emas batangan.

“Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurant 100 gram dua kilogram,” kata Tumpak dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Tumpak menjelaskan, dalam dua minggu ini KPK sudah menyidangkan terkait pelanggaran kode etik pegawainya yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.

Baca Juga: Bentuk Penghormatan terhadap Kantor, Pasutri Ini Beri Nama Anaknya 'Dinas Komunikasi Informatika Statistik'

“Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik,” tuturnya.

Dewan Pengawas KPK teal membacakan putusnya terhadap IGAS.

“Kasus ini duduk perkara adalah bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang pada penyimpanan barang bukti karena dia seorang anggota disitu, anggota satgas, sehingga dia bisa mengambil barang bukti,” ucapnya.

Tumpak menjelaskan IGAS mencuri barang bukti emas itu untuk dipakai membayar utang-utangnya.

Baca Juga: Tolak Aksi Kudeta, Super Model Myanmar Paing Takhon Ditangkap Pasukan Junta Militer dengan 7 Truk Militer

“Cukup banyak utangnya, karena Ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu,” kata Tumpak.

KPK telah melaporkan seorang pegawainya berinisial IGAS yang terbukti melakukan pencurian barang bukti emas ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Terhadap permasalahan ini, Pimpinan KPK sudah memutuskan kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan,” ucapnya.

Ia menjelaskan yang bersangkutan pun sudah diperiksa penyidik polres beserta sejumlah aksi dari KPK.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler